Kasus Mimpi Haikal Hassan Mengada-ada, Sultan Tanjung Priuk: Mimpi Itu Hak Orang, Nggak Boleh Dikriminalisasi

Selasa 29-12-2020,07:30 WIB

Kasus Haikal Hassan terkait mimpinya bertemu dengan Rasulullah SAW ikut dikomentari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Politisi Partai Nasdem yang akrab disapa Sultan Tanjung Priok ini mengaku heran dan menilai laporan terhadap Sekjen HRS Center itu terlalu mengada-ada.

“Saya rasa, pelaporan Haikal Hasan ini sudah sangat mengada-ada,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Senin (28/12).

Semestinya, kata dia, polisi juga bisa bijak terkait laporan terhadap Haikal Hassan itu. “Apabila sudah sangat mengada-ada ya harusnya udah aja, nggak usah di-follow up,” sambungnya.

Menurutnya, akan lebih baik jika energi Polri disalurkan untuk tanggungjawab lainnya, seperti pengamanan pergantian tahun. “Kan ini mau tahun baru, banyak yang harus dikerjakan,” kata sosok yang dijuluki Sultan Tanjung Priok ini.

Anak buah Surya Paloh ini menilai, kasus ini sebaiknya tidak usah ditindaklanjuti oleh polisi. “Daripada akhirnya jadi melakukan proses-proses yang nggak masuk akal, kayak minta bukti (mimpi ketemu Rasulullah),” katanya.

“Kan semua Orang bebas bermimpi dan mengungkapkan mimpinya,” sambung Sahroni.

Ia menilai, semua orang berhak bermimpi tentang apapun, atau bahkan bertemu dengan siapapun. “Kalau ada seseorang bilang dia bulan depan bermimpi akan jadi presiden, masa harus kena pasal makar? Mimpi itu hak orang, nggak boleh dikriminalisasi,” tandasnya.

Seperti diketahui, Haikal Hassan dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan menyebar berita bohong.

Itu terkait cerita yang ia sampaikan saat pemakaman laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab, di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Dalam ceritanya, Haikal menyatakan dirinya bermimpi bertemu dengan Rasullulah.

Dalam mimpinya, Haikal menyabut bahwa Rasulullah menggandeng dan mengajak enam laskar FPI itu ke surga.

Namun kemudian, Haikal mengaku bahwa cerita itu disampaikan hanya untuk menghibur keluarga enam laskar FPI dimaksud. Laporan polisi itu tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Pelapor dalam laporan polisi ini yakni Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam alias FPI, Husin Shahab.

Untuk pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana menyebarkan berita bohong menyebabkan keonaran dan rasa kebencian. (pojoksatu/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait