Polisi Penabrak Harus Jadi Tersangka, Roy Suryo: Secara Fakta, di Tangannyalah Innova Tersebut Bisa Terpental

Senin 28-12-2020,06:20 WIB

Tragedi kecelakaan maut di Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang melibatkan anggota kepolisian harus diusut tuntas. Polri harus transparan dan adil dalam kasus ini, termasuk menjerat anggotanya sebagai tersanga.

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh meminta Polri berlaku adil dan transparan dalam mengusut kecelakaan di Jalan Ragunan Raya, Pasar Minggu, pada Jumat (25/12) yang merenggut 1 korban tewas. Korban diketahui seorang ibu rumah tangga yang memiliki dua anak, Pinkan Lumintang (30).

Kecelakaan ini sendiri melibatkan mobil Kijang Innova B 2159 SIJ yang dikemudikan polisi Aiptu Imam Chambali (ICH). Kecelakaan terjadi setelah mobil Kijang Innova diserempet oleh mobil Hyundai B 369 HRH yang dikemudikan oleh tersangka Handana Riadi Hanindyoputro (HRH/25).

“Kecelakaan yang asal mula penyerempetan oleh HRH kepada Aiptu ICH tersebut harus diusut secara adil, transparan, dan profesional,” tegas politisi PAN ini, Minggu (27/12).

Dia tidak ingin kasus yang telah menjadi perhatian publik ini, dinilai masyarakat ada diskriminasi. Jangan sampai ada perlakuan khusus kepada Aiptu Imam dan sebatas mengkambinghitamkan tersangka Handana.

Terlebih, Handana mengaku sempat dipukul Imam sebelum peristiwa itu terjadi. “Jika memang pengakuan HRH tersebut benar, tentu Aiptu ICH harus mempertanggungjawabkan tindakannya,” katanya.

“Jangan sampai tindakan Aiptu ICH dibiarkan dan seakan-akan kebal secara hukum,” tegasnya.

Hal yang sama dikatakan Ketua Komisi III DPR Herman Hery. "Pimpinan Polri harus memerintah untuk dilakukan penyelidikan yang transparan dan terbuka," ucapnya.

Menurut dia, jika Polri tak transparan maka bisa menjadi fitnah opini di masyarakat. "Ya penyelidikan yang transparan dan terbuka, agar jangan jadi fitnah lewat opini," ucapnya.

Sementara mantan Menteri Olahraga Roy Suryo mengatakan ICH seharusnya juga dijadikan tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut. “Aiptu ICH juga layak jadi tersangka,” cuitnya di akun Twitter-nya, Minggu (27/12).

Dia menilai Aiptu ICH yang mengendarai Kijang Innova tidak cakap dalam mengendalikan kendaraan. Faktanya mobil tersebut kehilangan kendali dan menyeberang ke jalur berlawanan hingga menabrak tiga motor.

“Secara fakta, di tangannya lah Innova tersebut bisa terpental, melompati median, dan menabrak tiga motor yang mengalibatkan korban meninggal dunia,” ungkap pakar Telematika ini. (gw/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait