FPI Dibubarkan, Mahfud MD: Surat Telegram Kapolri yang Beredar Hoax

Jumat 25-12-2020,07:00 WIB

Surat Telegram Kapolri terkait pembubaran enam ormas oleh Presiden Joko Widodo termasuk FPI melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah hoax. Kepastian itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, Kamis (24/12) malam. 

"Presiden tak pernah mengeluarkan perppu seperti itu. Larangan kegiatan bagi ormas tak perlu Perppu, cukup kementerian terkait. Jadi saya pastikan bahwa Telegram Kapolri tentang enam ormas itu adalah hoax. Saya pastikan tidak ada telegram seperti itu," kata Mahfud saat dikonfirmasi wartawan, Kamis malam (24/12).

Sebelumnya beredar, Surat Telegram (TR) rahasia Kapolri yang ditujukan kepada para Kapolda dan Direktur Intelijen dan Keamanan (Intelkam) seluruh jajaran yang memberitahukan bahwa Presiden Joko Widodo telah membubarkan beberapa organisasi masyarakat termasuk di dalamnya Front Pembela Islam (FPI).

Surat Telegram (TR) bernomor STR/965/XII/IPP.3.1.6/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang ditanda tangani oleh Wakabaintelkam Irjen Suntana atas nama Kapolri yang beredar itu menjelaskan, setidaknya terdapat enam ormas yang telah dibubarkan melalui Perppu.

Pertama, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI) dan Front Pembela Islam (FPI). Yang dalam Surat Telegram tersebut ditegaskan enam ormas tersebut tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya.

Selain itu, perintah dalam Telegram tersebut para Direktur Intekam agar melakukan Pulbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan) dan monitoring, melakukan kegiatan dan deteksi dini dengan menggalang tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh daerah, tokoh adat dan ormas islam dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam penegakan hukum agar terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.  (rmol/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait