Beredarnya foto surat somasi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII agar Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik Rizieq Shihab di Megamendung segera dikosongkan menghebohkan media sosial (medsos).
Surat somasi itu pun dibenarkan Kasubag Komunikasi Perusahaan dan PKBL PTPN VIII Venny Octariviani dilansir dari CNNIndnesia.com, Rabu (23/12). Venny menyatakan surat somasi itu bukan hanya dikirimkan kepada Pesantren Rizieq, tapi juga kepada seluruh bangunan yang menggunakan lahan aset milik PTPN VIII.
“Betul (melayangkan somasi). Kami mengirimkan somasi kepada seluruh okupan di wilayah kami,” kata Venny.
Somasi itu dikirim lantaran lahan dimaksud merupakan aset milik PTPN VIII. Bahkan, somasi ini bukan sekali ini saja dikirimkan pihaknya kepada pesantren Rizieq.
Akan tetapi, proses ambil alih lahan milih PTPN VIII itu sudah berlangsung sejak lama. “Prosesnya sudah panjang dan bertahun-tahun,” kata Venny.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris PTPN VIII, Naning DT.
“Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah pembuatan Surat Somasi kepada seluruh Okupan di Wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami,” tegasnya melalui keterangan tertulis.
Sebelumnya, beredar surat somasi dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 itu diunggah akun @FKadrun, Rabu (23/12) pagi.
Dalam surat itu disebutkan, Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah menguasai lahan PTPN VIII seluas 30,91 hektare sejak tahun 2013. Lahan yang terletak di Desa Kuta Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu dikuasai tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII.
“Kami tegaskan bahwa lahan yang Saudara kuasai tersebut merupakan aset PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008,” demikian isi surat berkop PTPN VIII itu.
Berdasarkan hal itu, Pondok Pesantren Alam Agrokultural Habib Rizieq itu dianggap melakukan tindak pidana.
“Tindakan Saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau penadahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No 51 Tahun 1960 dan Pasal 480 KUHP,” katanya.
PTPN VIII memberikan kesempatan serta memperingatkan pengelola pesantren untuk segera menyerahkan lahan tersebut kepada PT Perkebunan Nusantara VIII selambat-lambatnya 7 hari kerja.
“Apabila dalm jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima surat ini Saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke Kepolisian cq Kepolisian Daerah Jawa Barat,” tandasnya. (pojoksatu/zul)