Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai penilaian Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Transparency International Indonesia (TII). Kedua lembaga swadaya masyarakat (LSM) tersebut terlah memberi penilaian setahun kinerja KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.
"KPK menghargai apa yang sudah disampaikan ICW maupun TII dalam memberikan penilaian terhadap kinerja KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (23/12).
ICW dan TII merilis penilaiannya atas kinerja KPK setahun kepemimpinan Firli dalam laporan bertajuk Penguatan Semu Pemberantasan Korupsi. Ali pun mengungkapkan, pihaknya juga bakal merilis capaian kinerja KPK secara utuh nantinya.
"Saat itu akan disampaikan data terkait capaian hasil kerja KPK tersebut," ucap dia.
Dalam laporannya, ICW menyoroti kinerja penindakan KPK yang mengalami penurunan secara drastis dibanding tahun lalu. Penurunan tersebut terjadi mulai dari jumlah penyidikan, penuntutan, sampai eksekusi putusan.
ICW juga menyebut kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) menurun drastis pada sepanjang tahun ini dengan capaian 7 kali tangkap tangan.
"Jika dibandingkan, penurunan kali ini berbanding jauh dengan tahun sebelumnya, yakni 2019 (21 kali), 2018 (30 kali), dan 2017 (19 kali)," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (23/12).
Selain itu, KPK juga dinilai tidak menyentuh perkara-perkara yang menjadi tunggakan seperti halnya kasus korupsi e-KTP dengan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.
Berdasarkan dakwaan kasus tersebut, kata Kurnia, masih banyak nama politisi yang diduga ikut kecipratan aliran dana haram proyek itu namun hingga kini tak ditangani KPK.
ICW juga menyoroti KPK yang tak kunjung menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus besar lainnya yang dinilai ICW tak ditangani lebih lanjut oleh KPK seperti perkara korupsi terkait pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
Perkara itu diketahui mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,58 triliun. Selanjutnya, perkara pembangunan pusat pelatihan dan pendidikan olahraga di Hambalang dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp463 miliar.
Terakhir, perkara dana talangan atau "bailout" Bank Century dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp7,4 triliun. (riz/gw/zul)