Setelah sempat tertunda, pelaksanaan Pemilihan Ketua RT dan RW serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kota (LPMK) akhirnya mulai digelar.
Mengingat situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir, maka di Kota Tegal pelaksanaannya digelar secara door to door.
Salah satu wilayah yang menggelar pemilihan yakni di RT02 RW07 Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal. Panitia mendatangi setiap rumah untuk mengumpulkan suara setiap Kepala Keluarga (KK).
"Proses pemilihan dilakukan selama kurang lebih lima hari, terhitung 19 sampai 23 Desember 2020," kata Ketua RT 02/ 07 Mintaragen periode 2018-2020 Ecep Mulyadi.
Menurut Ecep, mereka yang dijemput hanya mewakili per Kepala Keluarga (KK). Surat suara yang masuk jumlahnya harus sesuai dengan absensi.
"Karena setiap pemilih wajib terlebih dulu mengisi lembar absen," ujarnya.
Menurut Ecep, untuk setiap KK, berhak memberikan satu suara dan dimulai setelah melakukan absensi. Pemilih kemudian akan diberikan surat suara dan dimasukkan ke dalam amplop cokelat jika telah mencoblos.
"Itu untuk menjamin kerahasiaan dan menjaga agar surat suara tidak dimanipulasi atau hilang," ujarnya.
Ecep menambahkan, rencananya malam ini akan dihitung dan disaksikan RW, kelurahan, tokoh masyarakat serta perwakilan warga sebanyak 10 orang. Hasilnya, akan diumumkan secara daring pada WhatsApp Grup (WAG) maupun manual melalui surat kepada seluruh warga. (muj/ima)