“Berkenaan dengan pemeriksaan saksi, siapa pemiliknya (senjata), bagaimana dan apa itu nanti lawyer yang akan menjawab,” katanya.
“Alhamdulilah Allah kirimkan teman-teman lawyer yang membantu. Kalau tidak salah ada sekitar 30-an lawyer yang membantu saya,” tandasnya.
Ia sendiri telah memenuhi panggilan sebagai saksi dalam insiden penembakan enam laskar FPI di KM 50 tol Jakarta-Cikampek.
Ia diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana di muka umum serta tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP jo Pasal 1 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Darurat 12/1951 dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP. (PojokSatu/ima)