Kotak amal yang digunakan sebagai pendanaan kegiatan teroris diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Kotak amal tersebut ditempatkan di lokasi umum.
Sedikitnya ada 20 ribu lebih kotak amal Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA) yang diduga sebagai sumber pendanaan kelompok teroris JI yang tersebar di sejumlah wilayah di Tanah Air. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan salah satu tersangka FS alias Acil.
Disebutkannya, ciri-ciri kotak amal yang diduga menjadi sumber pendanaan terorisme. Untuk wilayah Jakarta, Lampung, Malang, Surabaya, Temanggung, Yogyakarta, dan Semarang mempunyai ciri terbuat dari kotak kaca dengan rangka alumunium.
"Kotak kaca dengan rangka kayu untuk wilayah Solo, Sumatera Utara, Pati, Magetan, dan Ambon," katanya.
Adapun, ciri-ciri lain yakni melampirkan nama yayasan dan contact person pengurus yayasan. Lalu melampirkan nomor SK Kemenkumham, nomor SK Baznaz, dan SK Kemenag.
"Di dekat kotak dilampirkan majalah yang menggambarkan program-program yayasan. Penempatan kotak amal mayoritas di warung warung makan konvensional. Sebab tidak perlu izin khusus dan hanya meminta izin dari pemilik warung yang biasanya bekerja di warung tersebut," terangnya.
Modus pengumpulan dananya, Kelompok JI memotong uang yang terkumpul di kotak amal sebelum diaudit atau diserahkan ke lembaga resmi.
"Setiap penarikan atau pengumpulan uang Infaq dari kotak Amal, sebelum dilaporkan atau audit sudah dipotong terlebih dahulu untuk alokasi Jamaah, sehingga Netto/jumlah bersih yang didapatlah yang dimasukkan ke dalam laporan audit keuangan," ujarnya.
Argo menyebut kelompok JI menyerahkan hasil kumpulan uang amal itu ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) per 6 bulan. Tujuannya, agar tetap terjaganya legalitas daripada kotak amal tersebut.
"Yang mana laporan keuangan tersebut yang nanti akan di laporkan kepada BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) setiap per semester agar legalitas kotak amal tetap terjaga," ujarnya.
Tidak hanya dar kotak amal, Argo mengatakan kelompok JI ini juga mengumpulkan dana dari yayasan. Ada dua tipe yayasan yang menjadi sumber pengumpulan dana kelompok JI. Di antaranya yakni yayasan pengumpulan infaq umum yakni dengan menggunakan metode kotak amal, dan yayasan pengumpul infaq khusus yakni metode pengumpulan dana yang dilakukan secara langsung.
Seain itu, kelompok JI belakangan ini mulai terjun ke masyarakat atau go public. Ini dilakukan agar mereka mendapatkan pendanaan untuk kegiatannya.
"Untuk organisasi teroris, khususnya Jamaah Islamiyah, saat ini mulai berusaha untuk go public karena semakin sulitnya mengumpulkan dana jika hanya lewat infak anggota, maupun ikhtisod (jumlahnya tidak pasti dan tidak selalu ada)," katanya.
Diungkapkannya, kelompok JI mengirimkan utusan yang tak pernah berurusan dengan polisi terjun ke masyarakat. Anggota yang diterjunkan harus bersih dan tidak pernah terlibat dengan kepolisian atau bebas dari berita acara pemeriksaan (BAP) polisi.
"Untuk Jamaah Islamiyah, pemilihan anggota Jamaah Islamiyah yang mengemban tugas untuk go public memiliki persyaratan, seperti namanya masih bersih dari keterangan BAP anggota yang sudah ditangkap, dan biasanya sudah vakum dalam waktu yang cukup lama," terangnya. (gw/zul)