Jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) menggunakan modus kotak amal untuk membiaya kegiatannya. Pemerintah pun berbenah dan akan mengevaluasi lembaga amil zakat yang disalahgunakan untuk kepentingan terorisme.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Dirjen Bimas Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan akan melakukan pembenahan terkait temuan Polri. Pihaknya akan mengevaluasi Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang diduga melakukan penyimpangan kewenangan.
"Jadi, kita akan memperketat di satu sisi dan akan mengevaluasi lembaga amil zakat yang terbukti menyalahgunakan pendistribusian zakatnya," katanya, Kamis (17/12).
Dikatakannya, pihaknya tengah menindaklanjuti temuan yang disampaikan polisi. "Kemenag dan Baznas pusat sedang telusuri informasi tersebut," terangnya.
Selain itu, pihaknya juga tengah membahas soal sanksi terhadap lembaga amil zakat yang menyalahgunakan dana zakat, seperti mencabut izin operasi LAZ.
"Kita akan beri sanksi, kita cabut izinnya. Aturan kotak amal, bisa kita perketat pengawasannya, bisa kita buat peraturan baru, kita evaluasi secara komprehensif," katanya.
Ditambahkan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Agus Salim, pengetatan bagi lembaga zakat kini sangat dibutuhkan. Terlebih jelang bulan puasa.
"Jelang bulan puasa itu lembaga-lembaga zakat ada di mana-mana dengan menawarkan program yang bagus. Metode kita kadang kalah, kadang pengumpul datang entah dari mana. Aturan jangan terlalu longgar, jangan sampai kita kecolongan dengan dana umat dipakai untuk kegiatan-kegiatan yang merugikan umat Islam," tutupnya. (gw/zul)