Lima Raperda Disetujui untuk Disahkan Menjadi Perda

Selasa 15-12-2020,08:50 WIB

Lima rancangan peraturan daerah (raperda) disetujui DPRD Kota Tegal ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) saat rapat paripurna, Senin (14/12) kemarin.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Habib Ali Zainal Abidin dan Wasmad Edi Susilo. Hadir dalam kegiatan Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tegal Muhammad Jumadi, Sekretaris Daerah Kota Tegal Johardi. Hadir pula Staf Ahli, Kepala OPD, Camat dan Lurah se-Kota Tegal.

Dalam sambutannya, Dedy Yon Supriyono mengatakan, pihaknya memberikan penghargaan dan terima kasih kepada Bapemperda dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Sebab, telah berusaha keras dengan mencurahkan segenap tenaga dan pikiran dalam membahas Raperda yang diusulkan.

‘’Juga kepada perangkat daerah yang telah melaksanakan pembahasan terhadap lima Raperda. Sehingga dapat diselesaikan dengan baik," katanya.

Adapun kelima raperda yang telah dibahas yakni tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tegal Tahun 2011-2031, Penanggulangan HIV dan AIDS, Covid-19, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Tegal Tahun 2020-2025 dan Penyelenggaraan Perhubungan Darat. Nantinya, setelah disetujui, akan diajukan ke Pemprov untuk mendapatkan evaluasi.

"Sesuai prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, setelah mendapat persetujuan akan dikirimkan ke Pemerintah Provinsi untuk mendapatkan evaluasi," ujarnya. (muj/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait