Hari Ini Habib Rizieq Gugat Polisi, Pengacara: Ini Ne Bis In Idem, Beliau Sudah Bayar Denda Rp50 Juta

Senin 14-12-2020,08:00 WIB

Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditahan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (13/12) dinihari. Atas putusan itu dua langkah hukum disiapkan pengacara.

Tim pengacara HRS, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya telah menyiapkan dua langkah hukum terkait penahanan dan penetapan kliennya sebagai tersangka hate speech (ujaran kebencian) dan kerumunan. Langkah hukum yang dimaksud adalah pengajuan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka dan penangguhan penahanan.

"Satu upaya praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan HRS. Besok Senin (hari ini, Red.) praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya, Minggu (13/12).

Diungkapkannya, upaya praperadilan untuk meminta pengadilan negeri menentukan sah atau tidaknya penahanan, penangkapan, ataupun penetapan HRS sebagai tersangka. Hal ini pun telah diatur melalui KUHAP.

Aziz berharap praperadilan ini dapat mengeluarkan Habib Rizieq dari segala ancaman pidana. "Praperadilan soal penetapan tersangka, penahanan, dan penangkapan. Supaya habib bisa keluar," tuturnya.

Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu menilai penetapan tersangka HRS merupakan diskriminasi hukum dan ketidakadilan serta kriminalisasi ulama. Sebab kasus kerumunan massa tidak ditindak adil oleh polisi.

“Nyata jelas berbagai kerumunan di republik ini dari acara antar mengantar calon kepala daerah di Solo, Surabaya dan lain-lain, kemudian berbagai acara pawai dan hiburan di Banyumas dan Banjarmasin. Kemudian acara pawai kemenangan di Minahasa, tidak ada yang diproses baik administrasi denda atau pidana. Ini jelas nyata terang benderang pelanggaran serius atas pasal 27 dan 28d UUD 1945,” tegasnya.

Dari sinilah dia menilai adanya diskriminasi hukum terhadap kliennya.

“Karena diskriminasi hukum diduga nyata terjadi berbanding terbalik dengan HRS. Dia diproses secara administrasi denda dan pidana, ini sangat melukai rasa keadilan dan diduga bentuk diskriminasi hukum nyata tak terbantahkan,” lanjutnya.

Menurutnya, HRS sudah dikenakan sanksi berupa denda Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun kemudian kembali dikenakan sanksi pidana oleh Polda Metro Jaya.

“Ini ne bis in idem, karena perihal kasus kerumunan Petamburan telah dihukum dengan sanksi denda,” ucap Azis.

Selain mengajukan upaya praperadilan, pihaknya juga akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya. "Upaya permohonan penangguhan," sebutnya.

Ditambahkan pengacara HRS, Alamsyah, hari ini tim pengacara akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait persiapan praperadilan. "Hari ini kita rapatkan dulu, pertemuan dulu, pertemuan dengan tim pengacara," ucap Alamsyah.

Alamsyah pun menambahkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Imam Besar FPI itu berjalan lancar dan baik. Bahkan HRS pun masuk ke sel tahanan dalam kondisi sehat.

"(Pemeriksaan berjalan dengan) lancar. Kalau sekarang saya belum tahu (kondisinya), karena kalau semalam sehat," jelasnya. (gw/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait