Pemerintah Indonesia dalam pandangan penulis telah berupaya untuk melaksanakan kebijakan demand side selama pandemi ini berlangsung, dapat dilihat dari adanya peningkatan yang cukup besar atas belanja pemerintah melalui serangkaian pemberian bantuan kepada masyarakat. Seperti diantaranya Bantuan Langsung Tunai (BLT), Jaring Pengaman Sosial (JPS), Kartu Pra Kerja, bantuan untuk UMKM, insentif pajak bagi perusahaan, bantuan untuk sektor kesehatan, subsidi listrik, dan lain-lain yang nilainya mencapai sekitar Rp 405,1 Triliun.
Rangkaian kebijakan tersebut kemudian melahirkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian dan atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Pro dan kontra terhadap peraturan pemerintah tersebut tentu ada, namun harapannya apa yang dilakukan pemerintah melalui kebijakan pemberian bantuan sosial dan subsidi ini akan dapat meningkatkan konsumsi masyarakat, meningkatkan kesempatan kerja, dan dapat menggerakkan kembali roda perekonomian yang tersendat akibat pandemi covid-19.
Satu hal lagi yang penting, kebijakan yang diambil pemerintah ini mengarah kepada efek meningkatnya utang pemerintah sehingga menambah beban berat APBN dan melebarkan defisit.
Diharapkan pemerintah mempunyai mekanisme pembiayaan yang tepat dengan kerangka regulasi yang jelas untuk mengatasi pelebaran defisit tersebut, sehingga tidak akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari dan beban tambahan bagi masyarakat. (**)
*) Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pancasakti Tegal