Paska bentrok antara anggota Polri dan laskar Front Pembela Islam (FPI), Kapolri Jenderal Idham Aziz meminta jajarannya waspada. Polri diinstruksikan melengkapi diri dengan rompi anti peluru.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/873/XII/PAM.3.3/2020. Surat diterbitkan Senin, 7 Desember 2020.
“Iya benar, TR dari Kapolri yang ditandatangani oleh Asops Kapolri sebagai bentuk arahan Mabes Polri ke jajaran untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menyikapi perkembangan situasi terkini,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigadir Jenderal Awi Setiyono, Selasa (8/12).
Dijelaskannya, dalam TR tersebut, Kapolri memerintahkan anak buahnya mengenakan helm dan rompi antipeluru saat berjaga. Kaplori juga meminta agar setiap orang yang hendak masuk ke mako, asrama, dan pos polisi diperiksa dengan metal detector.
"Berikan arahan kepada seluruh anggota jaga agar mengenakan helm, rompi antipeluru, dan bersenjata. Lakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang masuk mako/asrama/pospol, termasuk kendaraan dan barang bawaan, dengan metal detector," katanya.
Dalam TR itu ada 11 perintah dari Kapolri kepada jajarannya (lengkapnya lihat grafis). Salah satunya meningkatkan kesiapsiagaan dan siapkan pasukan antianarki Brimob di wilayah terdapat kantong-kantong pendukung FPI.(gw/zul/fin)