Setelah sempat tertahan karena urusan forensik, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus akhirnya menyatakan jenazah 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) atau pengawal Habib Rizieq (HRS) bisa diambil.
Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pengacara laskar FPI perihal masalah tersebut.
Rencananya jenazah akan diserahkan ke pihak keluarga setelah magrib. Akan tetapi polisi akan mengawal jenazah tersebut hingga pemakaman.
“Hari ini jenazah rencananya akan diambil oleh keluarga. Kami sudah berkoordinasi dengan pengacaranya, mudah- mudahan setelah magrib bisa diambil pihak keluarga,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/12).
Dikutip dari Pojoksatu, Yusri mengungkapkan, setelah dilakukan penyerahan kepada keluarga, maka pihak kepolisian melakukan pengawalan ke mana para jenazah akan dimakamkan.
“Semuanya akan kita lakukan pengawalan ke mana akan dibawa oleh pihak keluarga,” ujar Yusri.
Seperti diketahui, dalam perkara ini enam anggota laskar FPI diduga tewas tertembak oleh timah panas setelah terlibat bentrok dengan aparat.
Menurut Polda Metro Jaya, polisi sempat diserang oleh simpatisan FPI di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Kala itu, polisi sedang melakukan penyelidikan terkait informasi pengerahan massa untuk mengawal pemanggilan Rizieq Shihab di Polda Metro, Senin (7/12).
Polisi yang melakukan pengintaian diklaim diserang dan dipepet oleh kelompok simpatisan FPI. Mereka kemudian ditindak tegas oleh aparat karena dinilai membahayakan keselamatan jiwa.
Akibatnya, dalam bentrok yang terjadi ada enam orang meninggal dunia usai ditembak aparat. Kemudian, empat orang lainnya disebutkan Polri tengah melarikan diri dari pengejaran.
Dari insiden ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu senpi dan senjata tajam lainnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengatakan, sejak malam tadi pihak keluarga berusaha ingin membawa jenazah. Namun, usaha itu dicekal oleh pihak kepolisian yang menjaga ketat kawasan rumah sakit.
“Dari semalem kuasa hukum keluarga berusaha membawa pulang jenazah. Tapi aneh jenazah tetap ditahan seperti tahanan saja,” kata Munarman.
Menurut Munarman, tindakan kepolisian itu sudah kelewat batas. Sebab dalam islam, jenazah itu harus segara dimandikan dan dimakamkan.
“Padahal dalam islam jenazah wajib segera diurus, dimandikan dan dimakamkan,” tandas Munarman.
Munarman yang selaku pengacara 6 korban tidak menginginkan para jenazah diautopsi. Bahkan pihak keluarga ingin para korban langsung dimakamkan.