Konstruksi perkara kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 tahun 2020 yang menjerat Menteri Sosial, Juliari P Batubara (JPB) dan empat orang tersangka lainnya dibeber Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dugaan suap bansos untuk wilayah Jabodetabek ini, diawali pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 senilai Rp5,9 triliun. Nilai anggaran sebesar itu digunakan untuk 272 kontrak dan dilaksanakan dua periode.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga ada fee Rp12 miliar. Pembagiannya diduga diberikan secara tunai oleh MJS kepada Mensos, Juliari melalui Adi Wahyono sekitar Rp8,2 miliar.
"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SN selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Mensos, Juliari P Batubara," ujar Fikri Bahuri saat jumpa pers di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu dinihari (6/12).
Kemudian, untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako dari Oktober sampai Desember, terkumpul uang fee sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan pribadi Mensos, Juliari P Batubara.
Sehingga, total dana fee yang diperoleh dari pengadaan bantuan sosial ini mencapai Rp17 miliar. Dalam kasus ini, Juliari P. Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara dua unsur swasta yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap. "KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS, AW. Sebagai pemberi AIM, HS," kata Firli.
Dalam kasus ini, Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono, sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Ardian IM dan HS (Harry Sidabuke) pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rmol/zul)