Menjelang akhir masa kampanye Bawaslu RI mencatat ,jumlah kegiatan kampanye dengan metode tatap muka atau pertemuan terbatas terus meningkat. Sedikitnya 64 kegiatan kampanye dibubarkan pengawas pemilu.
Selain itu, Bawaslu juga menertibkan sedikitnya 247.732 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan selama 10 hari terakhir masa kampanye. Selama 25 November hingga 4 Desember, Bawaslu mencatat 32.446 kegiatan kampanye dengan tatap muka atau pertemuan terbatas di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada.
Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menjelaskan, jumlah tersebut melonjak hampir dua kali lipat dibandingkan pada 10 hari keenam kampanye (15 hingga 24 November 2020). Yaitu sebanyak 18.025.
Dari total kegiatan tersebut kampanye tatap muka pada 10 hari ketujuh, Bawaslu setidaknya mencatat, 458 kegiatan melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 (prokes).
“Atas pelanggaran tersebut, Bawaslu menerbitkan surat peringatan atau melakukan pembubaran kegiatan. Setidaknya ada 368 surat peringatan yang dikeluarkan atas pelanggaran tersebut,” Kata Mochammad Afifuddin, Sabtu (5/2).
Ia melanjutkan, kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas merupakan metode yang paling banyak dilakukan meski Bawaslu telah merekomendasikan pasangan calon agar mengganti kampanye itu dengan metode lain.
“Sedikitnya, 12 Bawaslu kabupaten/kota menerbitkan rekomendasi untuk tidak melakukan kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas. Total rekomendasi yang dikeluarkan ada paling sedikit 79 rekomendasi,” terangnya.
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menambahkan, pihaknya juga melakukan pencegahan pelanggaran prokes dalam pelaksanaan kampanye. Jika kampanye dengan metode tatap muka atau pertemuan terbatas harus dilakukan, Bawaslu merekomendasikan semua pihak untuk mematuhi prokes.
Bawaslu meminta penyelenggara kampanye senantiasa menyediakan penyanitasi tangan, mewajibkan penyelenggara dan peserta kampanye mengenakan masker, dan menerapkan jaga jarak bagi peserta kampanye.
“Selain itu, Bawaslu juga menemukan dugaan pelanggaran politik uang. Sebanyak 37 dugaan kasus politik uang ditemukan di 26 kabupaten/kota. Ke depan, menjelang pemungutan suara, Bawaslu menggelar Patroli Pengawasan Antipolitik Uang selama masa tenang,” kata Fritz.
Pelanggaran juga ditemukan pada pelaksanaan kampanye dengan metode daring. Bawaslu menemukan sedikitnya 26 dugaan pelanggaran melalui media sosial. Dugaannya di antaranya mengandung materi yang dilarang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Pada 10 hari kampanye ketujuh, Bawaslu juga masih mendapati pemasangan APK baru. Setidaknya pemasangan APK baru dilakukan di 200 kabupaten/kota. Di sisi lain, Bawaslu menertibkan 247.732 selama 70 hari kampanye ketujuh,” ujarnya.
Selain itu, ia melanjutkan, kekerasan terhadap penyelenggara pemilu masih terjadi. Ada setidaknya 30 orang pengawas pemilu yang mengalami kekerasan saat bertugas mengawasi penyelenggaraan pilkada. Rinciannya, 28 orang mengalami kekerasan verbal dan dua orang mengalami kekerasan fisik.
Persoalan lain yang ditemukan Bawaslu adalah mengenai distribusi perlengkapan (logistik) pemungutan suara di TPS. Masih ada 47 kabupaten/kota yang distribusi logistiknya masih bermasalah.
“Masalahnya di antaranya adalah surat suara rusak, jumlah surat suara yang diterima tidak sesuai dengan seharusnya, kotak suara rusak atau kurang, hingga perlengkapan protokol kesehatan belum tiba,” tandasnya. (khf/zul/fin)