Kawanan rampok yang kerap melukai korbannya berhasil diringkus Tim Reskrim Polres Tegal. Empat dari enam anggota kawanan terpaksa dihadiahi timah panas polisi, lantaran berupaya kabur saat akan ditangkap.
Kawanan ini sempat melancarkan aksi di wilayah hukum Polres Tegal, tepatnya di RT 14 RW 03, Desa Kebandingan, Kecamatan Kedungbanteng. Dalam aksinya, kawanan berhasil menguras harta korban yang ditaksir mencapai Rp75 juta.
Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang melalui Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya SIK didampingi Kasubag Humas AKP Supratman SH menyatakan,kawanan peramopk tersebut beraksi pada 24 September lalu, sekitar pukul 03.30.
"Butuh waktu agak panjang untuk mendeteksi dan meringkus kawanan ini. Aksi kawanan ini sempat diketahui pemilik rumah. Kawanan tersebut mengancam korban dengan senjata tajam," ujarnya dalam gelar ungkap kasus, Jumat (4/12).
Keempat tersangka yang berhasil dilumpuhkan masing-masing HM (44), warga Kecamatan Sekaran, Lamongan; HS (44), wargaCengkareng, Jakarta Barat; JP (45), warga Cileungsi, Bogor; dan MK (41), warga Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kawanan, jelasnya, berangkat bersama-sama dari Jakarta sebagai titik kumpul sebelum menuju ke wilayah Kabupaten Tegal. Sesampainya di depan sebuah rumah mewah yang terlihat ada usahanya, mereka langsung beraksi.
Kawanan membuka pintu rumah korban secara paksa menggunakan linggis untuk memasuki halaman rumah korban. “Kawanan merusak pintu masuk rumah korban dengan linggisdan obeng lalu didobrak secara bersama-sama," cetusnya.
Sempat terjadi aksi saling dorong antara pemilik rumah yang terbangun dengan kawanan yang berupaya mendobrak pintu masuk. Pemlik rumah sempat terjatuh dan diancam kawanan menggunakan parang dengan posisi kedua tangan terikat.
“Korban bersama anaknya diikat kawanan dan diperintah menunjukkan dimana letak penyimpanan barang-barang berharga," ungkapnya.
Barang berharga yang berhasil dikuras kawanan berupagelang emas ulir 25 gram, gelang emas 16 gram, cincin emas putih 5 gram, liontin 7 gram, kalung emas 7 gram, uang tunai Rp 40 juta, 2 unit ponsel, dan STNK mobilberikut STNK sepeda motor beserta kuncinya. Seluruh hasil rampokan itu telah habis digunakan kawanan untuk berfoya- foya.
"Kawanan ini kita jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun. Kami terus memburu dua kawanan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Identitas keduanya sudah kami kantongi," tegasnya. (her/gun/zul)