Petugas KPPS Akan Datangi Pasien Positif Covid-19 untuk Mencoblos

Jumat 04-12-2020,10:40 WIB

Lembaga penyelenggara pemilu memastikan pasien positif Covid 19 yang sedang menjalani isolasi tetap bisa menggunakan hak suaranya. Petugas akan mendatangi tempat isolasi satu jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman saat konferensi pers kemarin (3/12) menjelaskan petugas KPPS yang ditugaskan akan menjalani sejumlah rangkaian tes terlebih dahulu. Mulai dari rapid test, cek kesehatan, hingga suhu tubuh.

Petugas ini, nantinya berbeda dengan petugas yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS), misalnya dari kelengkapan protokol kesehatan. Selain masker dan pelindung wajah, petugas ini juga wajib menggunakan baju hazmat.

“Nantinya bisa diikuti oleh pengawas, saksi, ataupun pemantau pemilu. Tentunya juga harus mengikuti protokol kesehatan sesuai prosedur. Agar tetap terjaga. Ini juga berlaku bagi mereka yang menjalani isolasi baik di rumah sakit maupun isolasi mandiri di rumah,” kata Arief di depan Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Arief melanjutkan petugas tersebut juga sudah dipastikan negatif Covid 19, sehingga tidak menjadi media penularan baru. Pemungutan suara ini, akan dilakukan dari pukul 12.00 sampai pukul 13.00 waktu setempat.

Kepada masyarakat yang sehat, Arief meminta untuk menggunakan hak suaranya. Ia juga memastikan pemilhan suara di TPS juga tetap melaksanakan protokol kesehatan sesuai Peraturan KPU. Sehingga masyarakat tidak perlu takut datang ke TPS.

“Kami juga minta kepada rekan media untuk ikut mendukung pelaksanaan Pilkada agar masyarakat mau datang ke TPS menggunakan haknya. Tidak perlu takut, karena sudah di atur waktu jam kedatangannya,” bebernya.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan lembaganya tetap menjamin, melindungi dan menjaga hak pilih pemilih yang berstatus suspect dan positif terkonfirmasi COVID-19.

"Ini terlihat dalam Per-KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang tata cara pemungutan dan penghitungan suara di TPS, di masa COVID ini. Prinsipnya, KPU tetap berkomitmen menjaga, melindungi hak pilih pemilih," kata Raka.

Kemudian, untuk pemilih yang menjalani isolasi mandiri di rumah, akan didatangi oleh petugas KPU yang berada di TPS yang berdekatan dengan rumah tempat pemilih mengisolasikan diri.

Begitu juga dengan pemilih yang berstatus suspek dan positif terkonfirmasi COVID yang mengisolasikan diri di rumah sakit, juga akan ditangani oleh jajaran KPU yang bertugas di KPS terdekat dengan rumah sakit.

Sebelum hari pelaksanaan pemungutan suara, KPU RI akan mendorong KPU di daerah untuk berkoordinasi dengan gugus tugas pencegahan COVID-19 di daerah, mengenai data orang-orang yang suspect dan positif terkonfirmasi COVID-19.

"Lalu, data tersebut ditindak lanjuti oleh KPU dengan berkordinasi dengan PPK dan KPPS, sehingga data itu kemudian sampai ke KPPS," ujarnya.

Terpisah, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar melakukan kunjungan kerja (kunker) bersama Komisi II DPR RI ke Kota Depok, Jawa Barat. Dia menyoroti soal sarung tangan lateks masih belum tersedia sedangkan perangkat alat pelindung diri (APD) lainnya pencegahan penyebaran covid-19 sudah lengkap.

"Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan KPU Kota Depok, tapi memang sarung tangan harus segera di lengkapi," kata Fritz. Ia menegaskan penyelenggara pemilihan telah berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan, sehingga sarung tangan harus tersedia.

Tags :
Kategori :

Terkait