Dia pun mengingatkan agar peristiwa ini menjadi pelajaran bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Siapa pun yang bersalah bisa dihukum.
"Siapa pun yang bersalah yang dihukum adalah perilakunya, bukan sosoknya, sehingga tidak ada istilah kriminalisasi ulama atau kriminalisasi ustad, tapi semata-mata proses hukum terhadap para kriminil," terangnya. (gw/zul/fin)