Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Anton Tabah ikut menyoroti desakan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, agar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib M. Rizieq Shihab melakukan tes Covid-19 ulang.
Anton Tabah menilai, wali kota Bogor tidak memiliki hak untuk mendesak atau memaksa Habib M. Rizieq Shihab melakukan tes Covid-19 untuk kedua kalinya.
Karena, negara telah membentuk sejumlah aturan yang melindungi hak-hak pasien.
"Negara itu telah membagi habis tupoksi pada masing-masing lembaga supaya profesional, bertanggungjawab, pasti dan tepat. Soal kesehatan seperti swab itu tupoksi dokter bukan tupoksi wali kota," ujar Anton Tabah dalam keterangan pers yang dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (28/11).
UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU 29/2004 tentang Perlindungan Pasien, Anton Tabah menjelaskan sejumlah hak yang bisa didapat seseorang yang menjadi pasien.
Di mana dia menyebutkan, ada hak kenyamanan, hak keamanan, hak keselamatan, hak atas informasi yang jelas, jujur mengenai kondisi pasien, hak didengar pendapat pilihan keluhan, hak mendapat advokasi, hak diperlakukan secara adil, benar dan tidak diskriminatif.
Bahkan, Anton menyebutkan hak perlindungan pasien yang teecantum di dalam UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran.
"Di pasal 52 (UU Praktik Kedokteran) lebih jelas lagi, antara lain hak tentang tindakan medis, meminta pendapat dokter lain atau second opinion. Jadi seandainya perlu swab ulang dari dokter lain itu harus permintaan pasien yang bersangkutan, bukan dari pihak lain," bebernya.
Dalam konteks pemeriksaan Covid-19, Habib M. Rizieq Shihab, Anton Tabah justru mengapresiasi sosok ulama tersebut. Karena, swab testnya dilakukan secara mandiri.
"Dan kata Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat, dari hasil screening tim, HRS tak terkena Covid. Beliau dalam keadaan sehat walafiat, segar, hanya kelelahan," ungkap Anton Tabah.
Oleh karena itu, dia berharap kejadian tersebut tidak makin memperkeruh suasana sosial politik sekarang ini, dan bisa disikapi secara bijak.
"Diharapkan untuk menjaga ketertiban dan ketentraman bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semua pihak harus saling menghargai profesi dan tupoksi masing-masing," demikian Anton Tabah.
Adapun awal mula persoalan ini adalah karena Wali Kota Bogor Bima Arya, menegur keras pihak RS UMMI Bogor, yang menjadi tempat swab test Habib M. Rizieq Shihab.
Teguran untuk RS UMMI itu adalah buntut dari tidak terpantaunya proses swab terhadap Habib Rizieq Shihab di RS UMMI. Karena, proses swabnya dilakukan oleh tim dokter dari MER-C pada Jumat (27/11) siang.
Namun proses swab dilakukan tanpa sepengetahuan RS UMMI dan tidak melibatkan dinas kesehatan atau Satgas Kota Bogor.