Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19, Sony Harry B Harmadi mengatakan pembelajaran tatap muka diperbolehkan. Namun tidak diwajibkan.
“Jangan dipaksakan untuk pembelajaran tatap muka. Karena tidak ada kewajiban. Makanya dalam bahasa kami diperbolehkan untuk pembelajaran tatap muka dengan sejumlah pertimbangan,” ujar Sony di Jakarta, Rabu (2/12).
Pembelajaran tatap muka dilakukan dengan perizinan berjenjang mulai dari Pemerintah Daerah (Pemda), sekolah, komite sekolah hingga orang tua siswa. Sekolah boleh tidak melakukan pembelajaran tatap muka jika belum siap. Begitu juga orang tua. Mereka diperkenankan tidak mengizinkan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka.
“Pembelajaran harus benar-benar menerapkan protokol kesehatan. Disiplin 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) wajib dijalankan. Untuk anak yang sakit tidak diperkenankan mengikuti pembelajaran tatap muka,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, mengatakan Pemda harus mempertimbangkan dengan matang sebelum melakukan pembelajaran tatap muka dilakukan.
“Diperlukan Tim Satgas atau Satpol PP atau kepolisian yang bertugas mengawasi siswa selepas pulang dari sekolah. Kalau ada siswa yang keluyuran main ke sana ke mari, tidak memakai masker, bisa diarahkan pulang ke rumah oleh Satgas tersebut,” jelas Satriwan.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jumeri menjelaskan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 tidak diwajibkan, namun diizinkan.
Langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan banyak aspek. Di antaranya ada daerah yang aman untuk pembelajaran tatap muka. Menurutnya, yang tahu kondisi daerah tersebut adalah Pemerintah Daerah itu sendiri.
“Pemda pasti mempertimbangkan faktor risiko di daerahnya dan kesulitan yang dialami peserta didik di daerah itu,” terang Jumeri.
Namun, pembelajaran tatap muka itu harus dilakukan dengan izin berjenjang. Mulai dari Pemda, sekolah, komite sekolah hingga orang tua murid.
Sebelum melakukan pembelajaran tatap muka, sekolah harus memenuhi daftar periksa. Enam daftar periksa yang harus dipenuhi. Yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan meliputi toilet bersih dan layak serta sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau penyanitasi tangan.
Selain itu mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan masker, memiliki thermogun, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan.
Yaitu yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko yang tinggi, serta mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali. (rh/zul/fin)