Golput di Pilkada Serentak Diprediksi 30-40 Persen

Rabu 02-12-2020,10:00 WIB

Dari pemantauan Ind Police Watch (IPW) sebagian besar petahana diprediksi akan memenangkan Pilkada 2020. Dengan perolehan suara di atas 55 persen.

Sementara jumlah golput dalam Pilkada 2020 ini diperkirakan mencapai 30 hingga 40 persen. Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang diprediksi akan berjalan aman dan lancar.

Potensi konflik dikhawatirkan hanya akan terjadi di beberapa wilayah di Papua.

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane melihat, bahwa tidak ada alasan untuk menunda Pilkada 2020. Menurutnya, ada lima alasan kenapa Pilkada 2020 tidak perlu ditunda.

“Pertama, tidak ada jaminan kapan pandemi Covid 19 berakhir. Kedua, situasi keamanan di berbagai daerah, terutama yang melaksanakan pilkada sangat kondusif. Ketiga, tidak akan terjadi kerumunan massa yang mengkhawatirkan karena pengaturan jam kedatangan para pencoblos sangat ketat,” papar Pane lewat keterangan resminya, Selasa (1/12).

Ia melanjutkan, kekhawatiran munculnya klaster baru diperkirakan tidak akan terjadi, mengingat para pencoblos adalah warga sekitar, dengan tingkat partisipasi 60 hingga 70 persen, sementara para saksi yang hadir akan mengikuti protokol kesehatan secara ketat.

Kelima, pilkada serentak juga akan membuat perekonomian di daerah menggeliat. Sebab sedikitnya ada sekitar Rp20 triliun dana berputar, mulai dari dana politik para calon kepala daerah hingga dana APBD dan APBN yang dikucurkan pemerintah.

“Anggaran Pilkada 2020 yang semula disiapkan pemerintah sebanyak Rp15,23 triliun, sudah mendapat tambahan anggaran APBN sebanyak Rp4,77 triliun, sehingga totalnya Rp,20,4 triliun,” terangnya.

Menurutnya, penambahan itu untuk membiayai anggaran protokol kesehatan pada saat Pilkada dilakukan. Jumlah ini masih ditambah lagi dengan dana dari biaya politik para seluruh calon yang diperkirakan lebih dari Rp5 triliun.

Terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membentuk empat tim khusus, dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Mendagri. Keempat tim tersebut terdiri dari Tim Asistensi Percepatan Penyerapan APBD, Tim Pemantauan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020, Tim Monitoring dan Evaluasi Percepatan Perekaman Data Kependudukan, dan Tim Pemantauan Pelaksanaan Pilkades 2020.

Kapuspen Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, Surat Keputusan Mendagri Nomor 273-4575 Tahun 2020 tanggal 30 November 2020 tentang Tim Pemantauan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Tim ini diharapkan dapat mendukung sinergitas, efektivitas dan transparansi pelaksanaan Pilkada di 270 daerah. Sekaligus memastikan kesiapan pelaksanaan pemungutan suara sampai ketingkat KPPS.

“Tim tersebut akan bertugas untuk melakukan pemantauan dan asistensi di 32 Provinsi dalam rangka mendukung Pilkada yang sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19,” kata Benni.

Secara acak akan memastikan kesiapan KPPS dalam proses pemungutan suara, mulai dari penyiapan TPS, bilik suara, kertas suara, kesiapan petugas, saksi dan sampai kepada jadwal kehadiran pemilih pada setiap jam. Intinya setiap tahapan pemungutan suara harus memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

"Pengalaman dan pembelajaran dalam persiapan penyelenggaraan Pilkada dalam masa peandemi ini tentunya akan sangat berharga dan membantu kelancaran pelaksanaan Pilkades," ujarnya. (khf/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait