Polda Metro Jaya diketahui mengagendakan pemeriksaan kepada Habib Rizieq pada Selasa (1/12). Rizieq akan diperiksa terkait kasus kerumunan massa dalam acara resepsi pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta.
’’Pemanggilan Rizieq Shihab untuk hadir hari Selasa,’’ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Minggu (29/11).
Namun, meski Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dipastikan dalam keadaan sehat,
Pengacara FPI Ichwan Tuankotta, Selasa (1/12) tidak bisa memastikan apakah Rizieq hari ini akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya atau tidak. Dia mengaku masih melakukan koordinasi dengan Rizieq.
’’Habib sehat. Kecapekan beliau, ya agak capek beliau itu kelihatan dari mukanya kelelahan,’’ katanya dikutip dari Fajar.
Di sisi lain, Ichwan memastikan Rizieq tidak akan menutupi kondisi kesehatannya. Bahkan jika dinyatakan positif Covid-19 akan diumumkan kepada publik.
’’Kalau emang Habib positif kena Covid-19 pasti diumumkan lah. Tapi kan faktanya tidak seperti itu, sudah ada tim Mer-C yang menangani itu, kita tidak bisa memberikan statement untuk itu karena kewenangannya lain,’’ jelasnya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah menuturkan, surat panggilan telah diterima oleh pihak keluarga.
’’Surat panggilan terhadap Bapak Muhammad Rizieq Shihab sudah diberikan kepada pihak keluarga,’’ tukas Raindra.
Sebelumnya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menaikkan status kasus kerumunan pernikahan putri Imam Besar FPI Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang dilakukan tim penyidik.
’’Pagi tadi melakukan gelar perkara oleh tim penyidik, dari hasil gelar perkara dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan,’’ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/11).
Yusri mengatakan, saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara. Dalam kasus ini penyidik menemukan unsur pidana pelanggaran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pada hari yang sama, Mabes Polri juga mengumumkan jika kasus kerumunan massa Rizieq di Megamendung, Puncak juga dinaikkan ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil penyidik setelah dilakukan gelar perkara. (jpc/fajar/ima)