Tanggal 9 Desember Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional

Senin 30-11-2020,08:20 WIB

Salah satu pertimbangan untuk menjadikan 9 Desember sebagai libur nasional adalah sebagai bentuk pemberian kesempatan bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

Kemudian, merujuk pada Pasal 84 ayat (3) UU nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU nomor 6 Tahun 2020, maka hari pemungutan suara harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Sebanyak 100.359.152 pemilih akan terlibat dalam pilkada kali ini. (gw/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait