Wali Kota Cimahi Di-OTT KPK karena Kesandung Dugaan Suap Izin RSU Kasih Bunda

Minggu 29-11-2020,07:20 WIB

Lembaga anti rasuah kembali menunjukkan tajinya. Setelah Menteri Kelautan dan Perikanan, sekarang giliran Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

Ajay merupakan salah satu tersangka kasus suap terkait dengan perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi, Jawa Barat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menahan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY).

Para tersangka, saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 November sampai dengan 17 Desember. Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, tersangka Ajay ditahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Pusat

Sedangkan tersangka Hutama di Rutan Polda Metro Jaya. Dalam kasus suap tersebut, ada kesepakatan awal Rp3,2 miliar. Total yang telah diterima Ajay, Rp1,661 miliar.

Pemberian dilakukan secara bertahap, yakni sejak 6 Mei dan terakhir hingga 27 November sebesar Rp425 juta. Firli mengaku prihatin, sudah tiga Wali Kota Cimahi terjerat kasus tindak pidana korupsi.

"KPK sungguh prihatin atas korupsi yang terus dilakukan para kepala daerah. Bahkan untuk Kota Cimahi telah tiga kepala daerahnya berturut-turut menjadi tersangka KPK. KPK berharap kejadian ini tidak akan terulang kembali," kata Firli, Sabtu (28/11).

Selain Ajay, Wali Kota Cimahi sebelumnya, yakni Itoc Tochija dan Atty Suharti juga pernah diproses KPK. Ia mengatakan kepala daerah dipilih melalui proses demokrasi yang dipilih langsung oleh rakyat sehingga jangan mengkhianati amanah yang diberikan oleh rakyat.

Kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki sebagai amanah jabatan diharapkan membuat kebijakan yang semata-mata berfokus pada kesejahteraan warganya.

"Karenanya, jangan simpangkan kewenangan dan tanggung jawab tersebut hanya demi memperkaya diri sendiri atau untuk kepentingan pribadi atau kelompok," ujar Firli.

Terpisah, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku telah memperingatkan Ajay. Alasannya, dua pemimpin sebelumnya terjerat dengan kasus sama. Emil (sapaan akrabnya), juga prihatin karena Ajay menambah daftar panjang kepala daerah yang tersangkut korupsi. Khususnya di Jawa Barat.

“Saya sangat sedih karena saya kenal baik dengan pak Ajay. Saya juga tidak menduga ada hal yang melanggar aturan. Saya juga berharap pak Ajay mengikuti proses hukum secara kooperatif,” kata Emil.

Mantan Wali Kota Bandung ini juga meminta kepada Ajay untuk berkata jujur dan kooperatif selama menjalani proses hukum. Selanjutnya, Emil juga mengingatkan kepada kepala daerah lain di Jawa Barat agar kasus Ajay menjadi pembelajaran.

“Kepala daerah lain harus belajar. Karena sudah banyak kejadian. Sehingga kepala daerah harus selalu menjaga integritas. Jadikan ini pembelajaran agar ke depan lebih menjaga integritas dan fokus mengabdi kepada masyarakat,” tandasnya.

Diketahui, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (khf/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait