Terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Program Nasional Permberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan tahun 2016 divonis empat tahun penjara dan membayar denda Rp600 juta subsider dua bulan kurungan.
Terdakwa Sugianti (46), warga Desa Kebandingan Kecamatan Kedungbanteng dijerat dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Mulyadi SH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus, Samsu Yoni SH menyatakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor Semarang itu lebih ringan dari tuntutan JPU.
"Kami menuntut terdakwa dengan hukuman penjara lima tahun berikut denda Rp600 juta," ujarnya, Jumat (27/11).
Di persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ester SH dengan anggota Angreani SH dan Dr Wiji Pramesti SH. Terdakwa mengakui apa yang telah diperbuatnya dalam mengelola uang hasil gelontoran PNPM Mandiri Pedesaan.
"Total kerugian negara mencapai Rp680 juta. Selama proses penyidikan berjalan, yang bersangkutan sempat mengangsur kerugian negara tersebut dan sisanya sebesar Rp600 juta harus dikembalikan ke kas negara," cetusnya.
Terdakwa menyalahgunakan dana PNPM Mandiri Pedesaan tahun 2016 yang digunakan untuk program simpan pinjam perempuan. Di mana semua anggota program simpan pinjam perempuan yang diajukan adalah fiktif.
Uang hasil gelontoran program tersebut sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian digunakan untuk membayar angsuran anggota yang difiktifkan.
"Terdakwa melakukan aksinya seorang diri. Modus yang dilakukan terdakwa sempat mendirikan kelompok simpan pinjam perempuan fiktif untuk mengajukan pinjaman PNPM. Setelah uangnya cair, dananya digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Dana tersebut antara lain digunakan untuk membeli rumah, kendaraan, dan kebutuhan hidup lainnya. Dari pendirian kelompok simpan pinjam perempuan fiktif ini, terdakwa mendapatkan kucuran dana PNPM keseluruhan sebesar Rp680 juta. (her/gun/zul)