Kasus prostitusi online yang menjerat selebgram inisial ST dan MA dirilis Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko, Jumat (27/11).
Kapolres mengungkap, untuk sekali kencan, ternyata keduanya memasang tarif Rp30 juta. Hal ini sesuai hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan pihak kepolisian.
“Untuk kegiatan prostitusi tarifnya mematok harga Rp30 juta (sekali kencan),” kata Sudjarwoko di Jakarta Utara, Jumat (27/11).
Kedua selebgram ini statusnya masih sebagai saksi, adapun tarif untuk melakukan hubungan threesome muncikari mematok hingga Rp110 juta sekali berhubungan dengan kedua selebgram tersebut.
Namun, untuk bayaran ratusan juta itu, pria hidung belang yang hendak menikmati selebgram tersebut itu harus membayar DP terlebih dulu Rp60 juta.
“Tarifnya Rp110 juta itu (untuk threesome) tapi tetap kedua wanita ini dapat bayaran Rp30 juta. Kalau dua (muncikari) dapat Rp60 juta sisanya Rp50 juta diamankan untuk biaya mucikari,” ungkapnya dikutip dari Fajar.
Sementara itu, dua mucikari berinisial AR dan CA sudah ditetapkan menjadi tersangka. Atas perbuatannya keduanya dijerat pasal Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subsider 296 KUHP juncto 506 KUHP tentang perdagangan orang.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya. (pojoksatu/fajar/ima)