Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengizinkan perguruan tinggi untuk melaksanakan perkuliahan tatap muka pada semester depan.
Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam mengatakan, bahwa pada Januari 2021 perguruan tinggi diperbolehkan menggelar perkuliahan tatap muka. Namun, sebelum kampus dibuka harus dengan persiapan.
"Pertama membentuk Satgas di kampus dengan menyusun protokol kesehatan dan memastikan jika Standar Operasional Prosedur (SOP) dapat diikuti oleh warga kampus," kata Nizam dalam konfresi secara Virtual di Jakarta, Kamis (26/11).
Selain itu, Nizam juga meminta pihak kampus berkoordinasi atau mendapat rekomendasi dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membuaka kampus. Terlebih, koordinasi dengan Satgas di daerah hingga mendapatkan izin Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) juga menjadi barang wajib.
"Selain kegiatan pembelajaran tidak boleh diselenggarakan seperti kegiatan ekstrakurikuler, kantin, coworking space, kegiatan olahraga atau kesenian, diskusi kelompok dan kegiatan lain yang menyebabkan kerumunan," terangnya.
Selanjutnya, kata Nizam, kampus juga harus dapat memastikan kapasistas ruang yang digunakan 50 persen dari kapasitas yang ada. "Seluruh warga kampus juga diwajibkan menggunakan masker, menjaga jarak, dan kampus sendiri mesti menyediakan tempat cuci tangan atau handsanitizer," tuturnya.
Kemudian, lanjut Nizam, kampus juga diminta menyediakan alat screening. Minimal terdapat thermogun, alat rapid test dan adanya kesiapan melakukan swab bagi yang suspect.
"Yang memiliki komorbid terkontrol harus ada persetujuan dari yang bersangkutan, baik itu dari orang tua, wali. Jika tidak , warga kampus dapat untuk tetap mengikuti pembelajaran daring," ujarnya.
Terpenting, Nizam meminta kampus melakukan pemantauan dan pelaporan, serta ada mekanisme tanggap darurat. Serta tindaklanjut ketika ditemukannya kasus covid-19.
"Dalam kondisi darurat kementerian atau LLDikti dapat menutup kembali kampus sesuai rekomendasi Pemda," tegasnya.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III DKI Jakarta, Agus Setyo Budi menambahkan, bagi kampus yang ingin membuka perkuliahn tatap muka, sebaiknya menyiapkan Satgas covid-19 internal.
Menurutnya, hal tersebut dapat berguna untuk mengawasi aktivitas mahasiswa dalam kampus dan melaporkan jika terdapat kasus covid-19 di lingkungan kampus.
"Satgas covid internal campus fungsinya untuk memonitor. Jika ada pelanggaran pasti akan disetop," kata Agus.
Selain itu, kata Agus, kampus juga harus mempersiapkan ruang kelas yang hanya boleh diisi setengah dari kapasitas. Jika pihak kampus tetap melakukan pembukaan kuliah tatap muka, maka model apakah yang akan dipakai.
"Simulasi dulu misal 100 datang 200 masih daring. Yang datang kita lihat berjarak, ruangan diisi 50 persen ini kan fasilitas begini tidak mudah," ujarnya.