Serahkan Diri ke KPK, Stafsus dan Sekpri Edhy Prabowo Langsung Ditahan

Jumat 27-11-2020,06:40 WIB

Dua tersangka kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai diperiksa keduanya langsung ditahan.

Dua tersangka itu adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) yang juga mantan Caleg PDIP dalam Pemilu 2019 Andreau Pribadi Misata (APM) dan swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

"Siang ini sekira pukul 12.00 WIB, kedua tersangka APM dan AM secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (26/11).

Usai menjalani pemeriksaan keduannya langsung ditahan. Penahanan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka AM dan APM selama 20 hari,” ujar lanjut Deputi Penindakan KPK Karyoto.

Penyidik menahan keduanya di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih terhitung sejak 26 November hingga 15 Desember 2020.

“Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1,” kata Karyoto.

Selain keduanya, KPK terlebih dulu telah menahan lima tersangka lain. Mereka adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KP Safri, Staf Istri Menteri KP Ainul Faqih, dan Pengurus PT PLI Siswadi selaku penerima suap, dan Direktur PT DPP Suharjito yang diduga pemberi suap.(riz/gw/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait