Uang itu diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo dan istrinya, Syafri, dan Andreu Pribadi Misata.
Uang suap itu diduga kemudian dibelanjakan barang-barang mewah oleh Edhy dan istrinya.
Tepatnya di Honolulu, Amerika Serikat, pada 21-23 November 2020, senilai Rp750 juta.
Barang-barang mewah yang dibeli antara lain jam tangan Rolex, tas koper Tumi, Louis Vuitton, jam Jacob n Co, dan tas koper LV.
Selain itu, pada Mei 2020, Edhy juga diduga menerima sejumlah uang sebesar USD100.000 dari Suharjito melalui Syafri dan Amiril Mukminin.
Sedangkan pada Agustus 2020, Syafri dan Andreu menerima uang dengan total sebesar Rp436 juta dari Ainul Faqih. (pojoksatu/fajar/ima)