Polri diminta menindak tegas siapa saja yang membuat kerumunan maupun acara yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Pencegahan penularan COVID-19 wajib dilakukan tanpa tebang pilih.
"Saya minta kepada Kepolisian untuk tidak tebang pilih. Tidak boleh lalai dalam menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan. Siapapun yang melanggar protokol Kesehatan. Baik itu ormas, parpol, ataupun kepala daerah harus ditindak tegas. Selain itu, diberikan sanksi yang berat," tegas Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni di Jakarta, Selasa (24/11).
Dia menjelaskan, sebenarnya kasus COVID-19 di Indonesia sudah mulai terkendali. Namun karena ada kelalaian aparat setempat dalam menghindari kerumunan, kasus kembali bertambah di berbagai daerah.
“Awalnya kasus COVID-19 di Indonesia ini sudah mulai terkendali. Tetapi, aparat setempat lalai dan tidak tegas menindak warga yang melanggar protokol kesehatan. Ada yang mengadakan acara dan kerumunan. Sehingga menyebabkan terciptanya kluster baru COVID-19," imbuhnya.
Politisi Partai NasDem itu menilai fenomena tersebut tidak terjadi di DKI Jakarta saja. Namun di berbagai daerah di Indonesia. Terlebih yang sedang mengadakan pilkada serentak.
Menurutnya, masih banyak calon pemimpin daerah yang berkampanye tidak sesuai protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Padahal, aturannya sudah jelas. Semua peserta wajib menerapkan disiplin 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak).
"Karena itu Polri harus menindak tegas di tempat. Jika ada yang mengadakan kerumunan harus dibubarkan saat itu juga, tanpa pandang bulu," pungkasnya. (rh/zul/fin)