Seorang gadis remaja yang masih dibawah umur asal Pasirjambu, Kabupaten Bandung menjadi korban pencurian dan kekerasan R alias Salu (33), asal Garut. Sebelum terjadi aksi kekerasaan, tersangka melakukan persetubuhan kepada korban, di wilayah Perkebunan di Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung, Minggu (15/11) sekitar Pukul 21.00 WIB.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan memaparkan, awal mula kejadian, tersangka R berkenalan dengan korban yang masih dibawah umur melalui media sosial Facebook. Menurut keterangan tersangka, keduanya baru berkenalan selama dua hari.
Setelah itu, lanjut Hendra, tersangka dan korban sepakat untuk bertemu dan jalan-jalan di daerah perkebunan di wilayah Ciwidey-Rancabali.
“Antara korban dan tersangka melakukan persetubuhan, setelah itu korban meminta imbalan, namun saat itu tersangka tidak punya uang, sehingga tidak bisa memberikan, tetapi berakhir dengan pemukulan terhadap korban dengan golok,” ungkap Hendra saat di wawancara di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (23/11).
Hendra menjelaskan, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan gagang golok ke tengkuk korban. Tidak sampai di situ, pelaku juga mengarahkan bagian tajam dari golok ke muka korban.
Sehingga, kata Hendra, korban mengalami luka yang menganga di bagian wajah dan kening. Setelah melakukan tindakan keji terhadap korban,pelaku justru mengambil handphone korban dan meninggalkan korban begitu saja.
“Setelah aksi penganiayaan, korban ditinggalkan oleh tersangka, lalu korban berjalan kurang lebih satu kilometer dari tempat kejadian untuk meminta pertolongan kepada masyarakat. Kemudian bertemu masyarakat akhirnya dilakukan pertolongan. Lalu korban di bawa ke dokter, setelah di periksa korban Lika korban harus di jahit sebanyak delapan jahitan," katanya.
Menurut informasi dari korban, lanjut Hendra, bahwa tersangka merupakan warga kabupaten Garut, akhirnya pihaknya berhasil menangkap tersangka, Minggu (22/11), di daerah Garut.
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan pada saat hendak di tangkap, sehingga petugas kepolisian melakukan tindakan terukur dan tegas di bagian kaki tersangka, jelasnya.
Dikatakan Hendra, berdasarkan keterangan tersangka, bahwa dirinya (Tersangka) baru sekali melakukan tindakan kejahatan seperti ini. “Saat ini, kondisi korban sudah bisa pulang kerumah namun masih trauma dan juga bekas lukanya akan lama hilangnya," ucap Hendra.
Hendra pun menegaskan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, dan juga pasal 365 dengan ancaman hukuman minimal sembilan tahun.
"Kami imbau kepada para orang tua terutama terkait dengan media sosial, agar anak-anak nya diberikan pengetahuan, supaya jangan mudah berkenalan dengan orang-orang baru, yang tidak terlalu jelas identitasnya, agar hal serupa tak terjadi kembali," tegasnya. (yul/zul)