"Kita minta kepada pemerintah untuk benar-benar menyiapkan fasilitas yang ada di sekolah-sekolah, yang memenuhi standar protokol Covid-19 dan juga kepada guru untuk ekstra hati-hati memperhatikan murid-muridnya supaya tidak menjadi klaster baru di sekolah-sekolah," kata Dasco.
Dasco memahami, bahwa pendidikan merupakan sektor yang cukup terdampak akibat covid-19. Namun, terkait apakah kebijakan tersebut urgensi untuk dilakukan atau tidak, ia meminta agar pemerintah melihat grafik penularan covid-19 hingga akhir tahun ini.
"Ini masih merupakan dinamika bagi sebagian masyarakat, ada yang setuju dan ada juga yang masih kurang setuju karena melihat grafik pada saat ini. Nanti kita belum tahu satu bulan ke depan sampai dengan akhir tahun bagaimana grafiknya di Indonesia," terangnya.
Sementara itu, Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Evy Mulyani menegaskan, bahwa penerapan protokol kesehatan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri adalah harga mati. Bagi yang melanggar, Pemerintah Daerah (Pemda) harus berani mencabut izin PTM di sekolah tersebut.
"Apapun pelanggaran yang dilakukan dalam SKB Empat Menteri, Pemda harus mencabut kembali izin pembelajaran tatap muka," kata Evy.
Selain itu, kata Evy, Pemda juga harus bertindak cepat untuk mencabut izin belajar tatap muka jika menemukan kasus positif covid-19 di dalam sekolah. "Jika menemukan kasus positif saat pembelajaran tatap muka, ini tugas Pemda untuk mencabut izin pembukaan atau pembelajaran tatap muka," tegasnya.
Evy menambahkan, terkait untuk pengawasan sekolah, pihaknya meminta Pemda untuk berkolaborasi dengan masyarakat. Pengaduan dapat disalurkan melalui kanal saluran pengaduan atas praktek PTM di satuan pendidikan.
"Kami di Kemendikbud sudah tersedia kanal unit layanan terpadu yang dapat diakses melalui laman ult.kemdikbud.go.id atau melalui pos elektronik pengaduan @kemdikbud.go.id," pungkasnya. (der/zul/fin)