Terlibat Judi Sabung Ayam, Dua ASN Terancam Dipecat

Selasa 24-11-2020,07:00 WIB

Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) terancam hukuman pemecatan. Mereka tertangkap terlibat judi sabung ayam.

Kapolres Sinjai, AKBP Irwan Irmawan mengatakan, pihaknya melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Dusun Pao-pao Desa Alenangka Kecamatan Sinjai Selatan. Hasilnya, sembilan orang diamankan.

Dua orang di antaranya berprofesi sebagai ASN.
Kedua ASN tersebut berinisial SP (43) beralamat di Desa Alenangka Kecamatan Sinjai Selatan dan AF 40 beralamat Desa Bonto Matene Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba.

Sementara tujuh pelaku lainnya berinisial BS (63) MR (46), AR (45), ZN (38), AD (30), SH (40), dan seorang pelaku perempuan berinisial SI (27).

"Sudah dua kali kami lakukan penggerebekan di tempat itu. Pertama tidak berhasil karena informasinya bocor," ujar Irwan, Senin (23/11).

Selain itu, di lokasi penggerebekan juga ditemukan pelaku membawa narkotika jenis sabu-sabu dua saset bening berat 1,76 gram. Termasuk dua buah badik, 14 taji ayam, uang tunai Rp618 ribu, dan 49 unit motor.

Saat ini semua tersangka tengah berada di Polres Sinjai untuk mengikuti proses hukum selanjutnya. Atas kejadian ini, pelaku judi sabung ayam terancam penjara maksimal 10 tahun penjara.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulukumba, Andi Ade Ariadi, mengaku belum mendapat laporan terkait adanya ASN Bulukumba melakukan pelanggaran pidana umum. Apalagi, kejadiannya di wilayah hukum Kabupaten Sinjai.

Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010, sejumlah sanksi yang akan dijeratkan kepada ASN jika terbukti melakukan pelanggaran. Melalui sanksi ringan, sedang, hingga berat.

"Kalau di atas satu tahun hukuman penjara, maka yang bersangkutan terancam pemecatan," kata Andi Ade.

Pihaknya akan bersurat ke Polres Sinjai untuk mengetahui identitas ASN tersebut. Agar, dilakukan pemberhentian sementara hingga proses persidangan selesai.

"Harus diberhentikan sementara selama kasusnya berproses karena terjadi kekosongan, kalau sudah inkcrach, baru kita proses sanksi apa yang akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Sinjai, Lukman Mannan belum merespons saat dikonfirmasi ihwal tersebut.

"Sebentar (saya respons, baca) Saya sedang mengikuti rapat virtual dengan Mendikbud dan Menteri Keuangan, dan BKN di ruangan, Pak Sekda," ujarnya via WhatsApp. (dir/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait