Hajatan pernikahan yang digelar salah seorang warga di Kelurahan Krandon Kecamatan Margadana Kota Tegal dibubarkan, Minggu (22/11) siang. Gelaran itu diduga dilakukan tanpa izin pihak terkait dan melanggar protokol kesehatan (prokes).
Informasi yang berhasil dihimpun radartegal.com menyebutkan peristiwa bermula saat petugas gabungan yang terdiri dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, Puskesmas dan Dinkes Kota Tegal melakukan penyemprotan massal di rumah warga. Penyemprotan disinfektan dilakukan untuk membuat lingkungan steril dari Covid 19.
Saat tim sampai di RT4 RW2, mereka melihat ada kegiatan hajatan warga dengan kerumunan, tanpa penerapan prokes. Mereka kemudian mendatangi rumah warga tersebut untuk melakukan edukasi.
Lurah Krandon, Saefudin mengatakan hajatan yang digelar warga itu tidak ada izinya. Apalagi, kelurahan sudah menyampaikan kepada Ketua RT dan RW agar kegiatan yang seperti itu tidak diperbolehkan.
"Selain itu juga tidak memperhatikan protokol kesehatan. Ada kerumunan dan tidak ada tempat cuci tangan. Bahkan ada pengeras suara untuk mengundang massa," katanya.
Bhabinkamtibmas Krandon Aiptu Hendra mengatakan tim sudah memberikan edukasi tentang protokol kesehatan. Sehingga harapannya kegiatan itu tidak terjadi lagi agar penyebaran Covid 19 dapat dicegah.
"Jangan dilanjutkan, pokoknya segera dibubarkan," ujarnya. (muj/zul)