Akan Gebuk Pengganggu Keamanan Negara, Pangdam Jaya: Jangan Seenaknya Sendiri, Seakan-akan Dia Paling Benar

Sabtu 21-11-2020,05:20 WIB

"Pasal 59 ayat (3) yang di dalamnya menyebutkan: a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia; c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau d. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Ace.

Pelanggaran terhadap Perppu No 2/2017 tersebut menurutnya, dapat dikenai sanksi. Mulai peringatan tertulis sampai pencabutan izin ormas.

"Dalam pasal selanjutnya, terutama Pasal 61, disebutkan sanksi yang tegas. Dari peringatan tertulis, penghentian aktivitas ormas sementara, hingga pencabutan izin badan hukum terhadap ormas yang melanggar ketentuan itu," tegasnya. (gw/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait