Geliatkan Ekonomi saat Pandemi, Penyediaan Listrik Desa Harus Mulai Dijalankan

Rabu 18-11-2020,21:25 WIB

Penyediaan listrik desa sebagai upaya mewujudkan desa berenergi dan terbarukan harus mulai dijalankan. Hal ini guna menggeliatkan ekonomi desa di tengah pandemi yang saat ini melanda berbagai negara, salah satunya Indonesia. 

Tenaga Ahli Madya Infrastruktur Desa Provinsi Jawa Tengah Akhmad Shaomy Nugroho, Rabu (18/11) menjelaskan, penyediaan listrik desa ini sudah tercantum pada Pasal 6 Ayat 1 Huruf b Peraturan Menteri Desa PDTT RI Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021. 

Pada lampiran permendes itu disebutkan bahwa sarana atau prasarana energi adalah salah satu sektor strategis nasional dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang menjadi prioritas untuk dibiayai oleh Dana Desa (DD). 

"Jadi tidak hanya Jaringan Pengaman Sosial (JPS) dan Desa Aman Covid-19 yang dibiayai oleh Dana Desa," katanya.

Kementerian Desa PDTT, tambah Akhmad, melalui Permendes Nomor 13 Tahun 2020 juga membagi menjadi 8 tipologi desa dan 18 tujuan SDG’s Desa atau tujuan pembangunan berkelanjutan desa. Desa berenergi bersih dan terbarukan masuk pada tipologi nomer 4 yaitu desa peduli lingkungan. 

Adapun, contoh kegiatan penyediaan listrik desa, antara lain pembangkit listrik tenaga mikrohidro, pembangkit listrik tenaga biodiesel, pembangkit listrik tenaga matahari, pembangkit listrik tenaga angin, instalasi biogas dan jaringan distribusi tenaga listrik.

"Ini bukan dari Perusahaan Listrik Negara (PLN). Tapi listrik yang didanai oleh desa," tambahnya.

Untuk mewujudkan penyediaan listrik desa, lanjut dia,  harus sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa (Musdes). 

Di Provinsi Jawa Tengah, dari 7.809 desa, sepenuhnya sudah teraliri listrik oleh PLN dengan baik. Hanya saja, terkait dengan maraknya pembangunan destinasi wisata dengan memanfaatkan potensi alam berupa hutan, perbukitan dan areal persawahan yang sulit dijangkau oleh jaringan distribusi listrik PLN, maka memungkinkan untuk kemudian penyediaan listrik desa dengan memanfaatkan energi bersih terbarukan bisa dilakukan. 

Layanan solar home system atau system penyediaan listrik tenaga matahari skala kecil menjadi alternatif dengan biaya murah dalam rangka menjawab hal itu. Di samping itu, penyediaan listrik solar home system juga bisa digunakan untuk melayani masyarakat ketika dipasang di fasilitas milik pemerintah desa seperti PAUD, Polindes, atau fasilitas lainnya yang membutuhkan sumber energi listrik bersih dan terbarukan. 

Penyediaan penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) juga menjadi salah satu contoh kegiatan yang bisa dilakukan dalam rangka mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG’s) melalui program tersebut, mengingat masih banyak desa dengan kondisi akses jalan yang gelap saat malam hari. 

"Setidaknya, program itu dapat menggeliatkan aktivitas kegiatan ekonomi masyarakat tidak hanya di waktu siang hari, tetapi juga malam hari," tambahnya. (guh/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait