Program PTSL Kabupaten Tegal Melebihi Target, 27 Ribu Lembar Sertifikat Tanah Tercetak

Senin 16-11-2020,20:43 WIB

Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kabupaten Tegal melebihi target. Kantor Pertanahan Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)  telah berhasil menyertifikatkan 28 ribu bidang tanah di 30 desa melalui program PTSL tahun 2020. 

Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie, Senin (16/11) memberi apresiasi kinerja Kantor Pertanahan ATR/BPN karena jumlah ini melebihi target sebesar 12 persen dari yang telah ditetapkan, yaitu 25 ribu bidang tanah.

Penyerahan sertifikat sendiri dilakukan secara simbolis di Pendapa Amangkurat Pemkab Tegal pada sepuluh orang perwakilan warga Desa Gembongdadi Kecamatan Suradadi sebagai peserta program PTSL. 

Adapun jumlah sertifikat tanah dari program PTSL 2020 di Desa Gembongdadi ini ada 2.457 bidang. 

"Saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para pihak yang telah ikut serta membantu, memfasilitasi warganya mendapatkan sertifikat kepemilikan hak atas tanah," katanya.

Kepada jajaran Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tegal, tambah Sabilillah Ardie, dirinya memberikan apresiasi atas kerja kerasnya sehingga mampu menyertifikatkan 28 ribu bidang tanah, melebihi target hingga 12 persen. Tentunya ini satu hal yang membanggakan di tengah situasi yang serba terbatas akibat pandemi Covid-19. 

Dari  total 28 ribu bidang tanah yang berhasil disertifikatkan melalui program PTSL tahun 2020 ini, 17.034 sertifikatnya sudah diserahkan kepada warga pemilik. Sedangkan sisanya, 10.966 ribu sertifikat akan diserahkan secara bertahap. 

"Saya berpesan, bahwa program PTSL merupakan program strategis nasional yang bukan hanya tanggung jawab lingkup Kementerian ATR/BPN saja," tambahnya.

Program ini, lanjut Sabilillah Ardie, semua pihak terlibat, mulai dari pemerintah daerah hingga pemerintah desa. Termasuk aparat penegak hukum guna mengamankan program ini dari berbagai tindak penyelewengan, termasuk pungutan liar atau Pungli. 

"Oleh sebab itu, mari bersama-sama saling bersinergi melayani masyarakat, memenuhi hak dasar rakyat dalam mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya," tambahnya. 

Tujuannya, agar perekonomian di masyarakat juga semakin cepat meningkat, agar sengketa kepemilikan lahan bisa diminimalisir. (guh/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait