Pengadilan Mentok, Bangka Barat (Babar) memvonis Husen alias Akin, pelaku perambah hutan produksi (HP) yang dijadikan kebun sawit enam bulan penjara. Selain itu, 24 hektare kebunnya yang masuk areal HP disita untuk negara.
Sidang online, Jumat (13/11) lalu, itu dipimpin Hakim Ketua, Golom Silitonga SH MH dan dua hakim anggota, Sapperijanto SH MH dan Lustyo Arif Budiman SH.
Dalam putusan seperti yang dikutip dalam sistem informasi pencarian perkara, majelis hakim menyatakan terdakwa Husen alias Akin, anak dari Tjong Jat Sun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah.
"Karenanya menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara enam bulan dan denda Rp50 juta," ungkap Hakim Ketua, Golom Silitonga.
Golom mengungkapkan apabila pidana denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan satu bulan. Selain itu, majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Sedangkan perkebunan kelapa sawit di Dusun Jampan Desa Kelabat Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat seluas sekitar 24 hektare dirampas untuk negara. Sementara beberapa peralatan dirampas untuk dimusnakhkan. (his/zul)