Terlilit Kebutuhan Ekonomi, Dua Sejoli Curi Motor di Tegal Ditangkap di Bekasi

Sabtu 14-11-2020,11:45 WIB

Dua sejoli terpaksa harus berurusan dengan jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota. Mereka ditangkap lantaran disangka melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan kedua pelaku yang berhasil diamankan, yakni SA, warga Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal dan RS, warga Cakung Jakarta Timur. Pasangan itu diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor di Jalan Arum Indah Kelurahan Randugunting Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal.

"Awalnya kita mendapatkan laporan terkait adanya sepeda motor yang hilang saat diparkir di depan rumah. Setelah diselidiki, kami lalu mendapatkan identitas pelaku yang dicurigai dan berhasil mengamankan kedua pelaku," kata Kapolres.

Dalam menjalankan aksinya, beber Kapolres, keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor berkeliling mencari sasaran. Setelah ada sasaran yang didapat, keduanya pun langsung beraksi dan membawa kabur sepeda motor curiannya.

"Pelaku sendiri berhasil ditangkap di salah satu daerah di Bekasi Barat, Senin (9/11) lalu," ujarnya. 

Dari tangan pelaku, ujar Kapolres, berhasil diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit sepeda motor yang diduga milik korban dan sarana yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.

Di hadapan petugas, keduanya terpaksa melakukan tindak kejahatan lantaran terlilit kebutuhan ekonomi. Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. (muj/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait