Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung Dua Kali Cueki KPK

Jumat 13-11-2020,09:40 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dua kali meminta salinan berkas kasus Djoko Tjandra. Namun, permintaan itu tak ditanggapi Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Benar, tim supervisi telah dua kali meminta dikirimkan salinan berkas, dokumen-dokumen dari perkara tersebut baik dari Bareskrim maupun Kejagung tetapi hingga saat ini belum kami peroleh," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya, Kamis (12/11).

Menurut Nawawi, salinan berkas dan dokumen itu diperlukan untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen lain yang diperoleh dari masyarakat. Salah satunya dokumen dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) untuk mendalami lebih lanjut perkara tersebut.

"Berkas dan dokumen-dokumen tersebut diperlukan tim supervisi untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat untuk selanjutnya ditelaah," katanya.

Dikatakannya berkas dan dokumen tersebut diperlukan untuk menjerat pihak-pihak lain yang belum tersentuh Polri dan Kejagung.

"Dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap klaster-klaster yang belum tersentuh," ujarnya.

Ditegaskannya, Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK sangat berwenang melakukan supervisi terhadap Polri dan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus korupsi.

"Bukan KPK yang minta dihargai tetapi supervisi adalah tugas dan kewenangan yang diberikan undang-undang. Aturan hukum itu lah yang harus dihargai semua pihak," tegasnya.

Menanggapi pernyataan nawawi, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan pihaknya akan mengecek terkait surat permintaan salinan berkas dan dokumen perkara Djoko Tjandra.

"Saya akan konfirmasi lagi ya untuk masalah persuratan karena kami tidak ditembuskan. Kami coba konfirmasi lagi ke Bareskrim apakah sudah menerima surat itu apa isinya. Karena kami belum tahu," kata Awi.

Awi belum bisa berbicara banyak terkait hal tersebut. Dia hanya akan melakukan konfirmasi ke Bareskrim Polri yang menangani berkas perkara tersebut.

Sementara Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendesak agar Kejagung dan Bareskrim Polri segera memberikan salinan dokumen kasus korupsi Djoko Tjandra. Terlebih KPK sudah menerbitkan surat perintah supervisi. Bahkan, sudah dua kali meminta.

"ICW mendesak Kejagung dan Bareskrim Polri dapat kooperatif terhadap KPK," ujarnya.

Terlebih Perpres Nomor 102 Tahun 2020 KPK harus diberikan akses melakukan supervisi terhadap perkara yang sedang mereka tangani.

"Dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan b PerPres 102/2020 menyebutkan bahwa KPK berwenang meminta kronologis dan juga laporan perkembangan penanganan perkara yang sedang dikerjakan oleh Kepolisian dan Kejaksaan," jelasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait