Bawaslu Temukan 1.874 Dugaan Pelanggaran Pilkada Serentak 2020

Minggu 08-11-2020,09:40 WIB

Badan Pengawas Pemilihan Umum meminta jajarannya menyiapkan dengan cermat laporan kerja pengawasan dalam Pilkada 2020. Laporan tersebut nantinya akan sangat berguna ketika Bawaslu menjadi pemberi keterangan dalam sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan, hingga pertengahan tahapan kampanye, Bawaslu telah menemukan 1.874 dugaan pelanggaran Pilkada 2020 baik dugaan pelanggaran administrasi, etik, pidana, dan hukum lainnya.

Bawaslu juga telah mengajukan enam rekomendasi pembatalan pasangan calon yakni di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu; Kabupaten Ogan Hilir, Provinsi Sumatera Selatan; Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua; Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo; Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara.

“Ini menunjukkan bahwa ternyata pemilihan memasuki masa pertengahan kampanye ini pelanggaran itu sudah cukup banyak. Ini tidak tertutup kemungkinan kemudian juga nanti menjadi bagian yang dipermasalahkan,” kata Dewi dalam keterangan resminya, Sabtu (7/11).

Lebih lanjut, Dewi menuturkan beban kerja Bawaslu pada Pilkada Tahun 2020 bertambah. Pengawas pemilu harus bekerja memastikan pelaksanaan tahapan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Dalam catatan Bawaslu ada 375 pelanggaran protokol kesehatan. Belum lagi lanjut dia, terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) catatan Bawaslu sudah diatas angka 700 pelanggaran.

“Ternyata semakin mendekati tahapan pemungutan angka pelanggaran terus mengalami kenaikan,” ujar pengajar Universitas Tadulako Palu itu.

Dia menjamin jajaran pengawas pemilu telah memahami betul posisi sebagai pemberi keterangan di MK. Pada tahun 2019, Bawaslu mencatat prestasi telah melaksanakan tugas kelembagaan dengan baik dan berkintribusi positif mengurasi angka PHPU di Tahun 2019.

Keseluruhan keterangan yang Bawaslu berikan kemudian menjadi bagian yang dimasukkan dalam pertimbangan MK untuk sampai pada putusan PHPU 2019.

“Pada 2019 kita mendapat banyak apresiasi dari banyak pihak, dan tentu kita juga akan menjadi lembaga yang bisa dipercaya oleh MK. Semoga kita bisa mengulang lagi catatan baik sebelumnya,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Dewi pelaksanaan tugas dan kewenangan selama tahapan pemilihan harus dicatat, diarsipkan dan didokumentasikan dengan rapih. Dia menegaskan Bawaslu harus optimis bisa menyelesaikan seluruh tugas sampai pada tahapan pemilihan yakni tugas memberikan keterangan di MK.

“Harapan idealnya sebenarnya pelaksanaan pemilihan akan selesai dimeja rekapitulasi KPU. Semoga angka permohonan berkurang,” imbuhnya.

Sebelumnya, Lembaga pengawas pemilu mencatat, ada 154.536 pelanggaran alat peraga kampanye (apk) yang telah ditertibkan. Jumlah tersebut merupakan akumulasi selama 40 hari masa kampanye. Penertiban APK tersebut dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat di sedikitnya 151 kabupaten/kota.

Penertiban dilakukan terhadap APK tambahan yang dipasang oleh tim kampanye pasangan calon yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan. Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam keterangan resminya, Jumat (6/11) mengatakan, beberapa pelanggaran di antaranya adalah APK dipasang di tempat yang dilarang atau jumlah APK melebihi jumlah yang diizinkan KPU.

Bahkan Bawaslu juga menemukan APK yang dipasang di luar daerah pemilihan paslon yang tertera di APK. Meski demikian, Bawaslu mengapresiasi bahwa ada pula beberapa daerah yang tidak terdapat pelanggaran APK. “Selain pelanggaran APK, Bawaslu juga menemukan dan menindak pelanggaran pada penyelenggaraan kampanye tatap muka dan atau pertemuan terbatas,” kata Afif. (khf/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait