"Saya mengekspose ini, karena kita ini bangsa ini lagi dirundung kemalangan. Rakyat tambah miskin, itu saya merasa tidak pada tempatnya. Saya bukan mengada-ada," ucapnya.
Sementara Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani dalam keterangannya menilai pelaporan tersebut sangat mengada-ada. "Laporan gratifikasi yang dilakukan Saudara Nizar Dahlan itu mengada-ada dan menunjukkan yang bersangkutan tidak paham tentang ketentuan gratifikasi," katanya.
Wakil Ketua MPR ini menilai penggunaan pesawat udara oleh para pengurus PPP bukanlah gratifikasi seperti tercantum dalam Pasal 12 A Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pesawat yang kami tumpangi dalam kapasitas kami sebagai pengurus PPP, tidak ada hubungannya dengan jabatan menteri atau anggota DPR," ujarnya.
Dia juga mengatakan hal itu dapat dilihat dari kegiatan yang dilakukan para pengurus PPP di tempat tujuan. Perjalanan para pengurus partai dilakukan dalam rangka pertemuan dan sosialisasi mengenai Muktamar PPP.
Kegiatan itu, juga dilakukan di akhir pekan dan para pengurus PPP membayar biaya pemakaian pesawat seperti avtur dan awak kabin. "Mudah-mudahan laporan tersebut tidak karena ketidaksenangan akibat permintaan yang tidak dipenuhi," ujar anggota Komisi Hukum DPR ini.
Sedangkan Ketua DPP PPP Syaifullah Tamliha mengatakan telah menyiapkan langkah hukum terkait pelaporan tersebut. "Kami juga akan menyiapkan langkah-langkah, penyelesaiannya juga secara hukum," katanya.
Sayangnya, Tamliha tak menjelaskan langkah hukum yang disiapkan partai. Termasuk soal bantuan hukum untuk Suharso.
Secara tegas dia membantah jika Suharso menerima gratifikasi sebagai pejabat negara. Jet pribadi merupakan fasilitas dengan menyandang status sebagai pejabat partai.
Suharso dan sejumlah pejabat teras PPP tengah sibuk melakukan konsolidasi agenda Muktamar ke-9 PPP dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Anggaran yang cukup besar itu diakuinya tak hanya bersumber dari kas partai.
"Jadi kalau ada yang ingin memberikan pinjaman itu atas kemauan sendiri, boleh kan," ungkapnya.
Anggota Komisi I DPR itu menyayangkan pelaporan tersebut. Dia pun yakin jika Nizar Dahlan melaporkan Suharso memiliki motif lain. "Jangan menjadikan instrumen hukum untuk bargaining masuk kepengurusan," ujarnya. (gw/zul/fin)