Pemerintah Kota Tegal mengusulkan kenaikan besaran Upah Minimum Kota (UMK) pada 2021 mendatang. Kenaikan diperkirakan mencapai 3 persen.
Adapun usulan besaran UMK yang diusulkan sebesar Rp1.982.750. Sedangkan saat ini besaran hanya Rp1.925.000 atau naik tiga persen.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono saat memberikan sambutan dalam Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kamis (5/11) berharap agar usulan itu bisa diterima untuk pelaku usaha dan para buruh dan karyawan. Sebab, itu mempertimbangkan dari kedua belah pihak dengan maksud untuk menyejahterakan buruh dan tidak terlalu memberatkan pelaku usaha.
Dedy Yon mengatakan, Kota Tegal memiliki konsep mengembangkan pariwisata. Sehingga dapat mengundang banyak orang untuk datang, termasuk para investor yang menanamkan modalnya.
‘’Selain itu, juga area publik agar banyak pengunjung dan wisatawan hadir ke Kota Tegal dan kita jemput bola investor,’’ tandasnya.
Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tegal Fajar Santoso mengapresiasi usulan kenaikan UMK 2021. Sebab, pihaknya tidak menyangka daerah akan membahas kenaikan UMK.
"Karena kita melihatnya Surat Edaran Menteri kemarin. Kami berharap dengan ini penerapan di lapangan dapat diterapkan," jelasnya. (muj/ima)