Dalam waktu relatif singkat, sejumlah orang berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota. Mereka disangka merupakan pelaku kejahatan yang selama ini meresahkan masyarakat.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo saat menggelar konferensi pers, Senin (2/11) sore mengatakan, sejak September hingga Oktober 2020, pihaknya berhasil mengungkap 5 aksi kejahatan.
Di antaranya tindak pidana penipuan dan penggelapan, perkara fiducia, pencurian sepeda motor (CM), pencurian dengan pemberatan (curat) serta perjudian.
"Ini pengungkapan kasus yang dilaporkan kepada kami sejak September 2020," katanya.
Menurut Rita, jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 11 orang. Dengan rincian, penggelapan dan penipuan 4 tersangka, perkara fiducia 3 orang, CM 1 orang, curat 2 orang serta perjudian satu orang.
"Untuk perkara fiducia, karena alasan kemanusiaan satu pelaku tidak ditahan sebab baru melahirkan. Kemudian ada 1 pelaku yang masih buron untuk kasus lainnya," tandasnya.
Menurut Rita, dari ungkap kasus itu pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor, senjata tajam, surat-surat dan lainnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal sesuai dengan kejahatan yang dilakukan. Ancaman hukuman juga bervariasi. (muj/ima)