Sedangkan Pasal 9 Perpres Nomor 102/2020 menegaskan, "Berdasarkan hasil Supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambilalih perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/ atau Kejaksaan Republik Indonesia." (riz/gw/zul/fin)
Penaganan Kasus Korupsi Diambil Alih, Polri dan Kejagung Tak Boleh Tolak KPK
Senin 02-11-2020,07:00 WIB
Kategori :