Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, buronan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (29/10). Selain Hiendra, KPK juga turut mengamankan dua pihak lain. Kedua orang ini tengah dibidik KPK dengan dugaan merintangi penyidikan.
Pihak-pihak tersebut antara lain istri Hiendra berinisial LI dan seorang teman Hiendra berinisial VC. Tim penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap kedua saksi itu.
"Selain menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) tersangka HS (Hiendra Soenjoto), penyidik KPK pada tanggal 29 Oktober 2020 juga mengamankan 2 orang yaitu teman HS yang bernama VC dan LI selaku istri tersangka HS. Keduanya saat ini telah selesai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK dan telah kembali ke tempat masing," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/10).
Dalam pemeriksaan itu, Ali menjelaskan, penyidik mengonfirmasi mengenai kedekatan serta pengetahuan kedua pihak itu tentang keberadaan Hiendra selama dalam pelarian. Selain itu, informasi tentang sumber biaya hidup dan fasilitas lain selama Hiendra berstatus buronan turut didalami oleh penyidik.
Ali menyatakan, tim penyidik membuka peluang untuk menerapkan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi tentang merintangi penyidikan dalam perkara ini dan akan memanggil serta memeriksa pihak-pihak lain.
Atas hal itu, Ali mengingatkan agar para pihak yang mengetahui dugaan merintangi dan menghalangi penyidikan perkara Hiendra agar bersikap kooperatif.
"Oleh karenanya, KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang mengetahui dugaan kesengajaan merintangi dan menghalangi penyidikan dalam perkara tersangka HS ini untuk bersikap kooperatif," ucap Ali.
Senada, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menegaskan tim penyidik bisa saja menjerat pihak-pihak yang turut diamankan bersama Hiendra dengan pasal merintangi penyidikan. Sepanjang, menurutnya, ditemukan bukti yang kuat bahwa pihak-pihak tersebut memberikan kemudahan selama Hiendra berstatus DPO.
"Mungkin saja bisa dikembangkan ke arah sana. kan sekarang masih dalam penyidikan, masih dalam proses dan berlanjut hari ini," kata Lili.
Diketahui, Hiendra ditangkap oleh tim KPK saat berkunjung ke salah satu apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Kamis (29/10), usai ditetapkan buron pada 11 Februari 2020 lalu. Tim KPK juga membawa 2 unit kendaraan, alat komunikasi, dan barang-barang pribadi milik Hiendra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hiendra diduga memberikan uang sejumlah Rp45,7 miliar kepada eks Sekretaris MA Nurhadi melalui Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi. Pemberian suap itu diduga berkaitan dengan pengurusan sejumlah perkara di pengadilan.
Atas perbuatannya, Hiendra disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsidair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (riz/gw/zul/fin)