Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Kantor Staf Presiden (KSP) untuk mencatatkan penerimaan sepeda edisi Sumpah Pemuda dari CEO PT Roda Maju Bahagia Hendra dan CEO Damn! I Love Indonesia Daniel Mananta sebagai barang milik negara (BMN).
Diberitakan sebelumnya, pemberian sepeda tersebut diperuntukkan bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi), sehingga KPK mengeluarkan pernyataan agar melaporkan penerimaan itu kepada Direktorat Gratifikasi. Namun, baru-baru ini KSP merilis klarifikasi yang menyatakan bahwa sepeda itu diberikan untuk penggunaan instansi yang dipimpin oleh Moeldoko tersebut, bukan Jokowi.
"Terkait hal itu, KPK mengingatkan bahwa pemberian sepeda tersebut menjadi hibah kepada instansi yang harus dicatatkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan setelahnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan institusi dalam pelaksanaan tugas yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulis, Kamis (29/10).
Ipi menjelaskan, gratifikasi merupakan tindakan memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban, kata Ipi, pemberian itu terkualifikasi sebagai gratifikasi yang ilegal.
"Karenanya, wajib dilaporkan kepada KPK," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ipi mengatakan, gratifikasi ilegal memiliki dua dimensi yang berbeda di antaranya pencegahan dan penindakan. Apabila penyelenggara negara atau pegawai negeri melaporkan penerimaan gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja, maka gugur ancaman pidananya.
Sebaliknya, sambung Ipi, jika tidak melaporkan dan terbukti menerima, maka sanksi pemidanaan sebagaimana diatur dalam pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat diterapkan.
Meski demikian, menurut Ipi, pemberian yang ditujukan kepada institusi dan bukan individu maka tidak termasuk kategori gratifikasi. Sehingga tidak diwajibkan untuk melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK.
Hanya saja, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi, KPK meminta kepada institusi yang menerima hadiah, sumbangan, hibah atau filantropi dari masyarakat agar mengadministrasikan dan mempublikasikan penerimaan serta pemanfaatannya.
"Hal ini sejalan dengan PMK Nomor 99 Tahun 2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah," tutup Ipi.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengklarifikasi penerimaan 15 unit sepeda lipat tipe ecosmo 10 Sp Damn, Senin (26/10) lalu. Ia menyatakan, sepeda tersebut sama sekali tidak ditujukan kepada Jokowi. Namun, sepeda diberikan untuk kepentingan penggunaan KSP.
"Sepeda diserahkan kepada KSP. Enggak ada sama sekali ke Pak Jokowi. Pak Jokowi kaget, mohon maaf, enggak ngerti urusannya seperti ini. Sepeda ini untuk Kantor Staf Kepresidenan, bukan Pak Jokowi," ujar Moeldoko dalam keterangan pers.
Ia menyampaikan, KSP menerima sepeda tersebut dalam rangka kewajiban instansinya untuk mendukung produk dalam negeri. Dikatakan dia, KSP menempatkan diri untuk memotivasi produsen dalam negeri dan industri kreatif agar terus bisa berkembang.
Moledoko mengaku telah berkoordinasi dengan Direktur Gratifikasi KPK Syarif Hidayat usai pemberitaan mengenai penerimaan barang yang diduga gratifikasi tersebut menyebar luas. Ia pun menekankan, sepeda itu diberikan untuk KSP, bukan untuk penggunaan pribadi Moeldoko.
Kendati demikian, ia mengatakan, KSP akan tetap melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK. KPK juga akan menerima hasil pemeriksaan terkait penyerahan sepeda tersebut dari KPK. Ia mengungkapkan, sepeda itu rencananya akan dimanfaatkan untuk program kampanye protokol kesehatan Covid-19.