Habib Rizieq Center Nilai Penangkapan Gus Nur Janggal: Harusnya Periksa Dulu

Minggu 25-10-2020,16:52 WIB

Direktur Habib Rizieq Shihab (HRS) Center Abdul Chair Ramadhan menilai keputusan Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur janggal.

Prosedur penangkapan terhadap penceramah yang menjadi terlapor kasus pencemaran nama baik Nahdlatul Ulama (NU) itu, menurutnya aneh.

“Penangkapan terhadap Gus Nur semestinya dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” ujar Abdul dikutip dari jpnn.com, Sabtu (24/10).

Lebih lanjut Abdul mengatakan, Bareskrim Polri telah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21/PUU-XII/2014. Menurutnya, putusan itu mensyaratkan soal bukti permulaan yang cukup.

“Harus ada pemeriksaan pendahuluan sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan minimal ada dua alat bukti,” tuturnya. 

Abdul memaparkan, dua alat bukti yang cukup itu sudah diatur dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Alat bukti tersebut ialah surat, keterangan saksi dan keterangan ahli.

Selain itu, MK juga telah memutuskan soal pemeriksaan sebelum penetapan tersangka. Menurutnya, pemeriksaan pendahuluan merupakan bagian penting dari proses penetapan tersangka.

Abdul menegaskan, pemeriksaan calon tersangka dan keberadaan minimal dua alat bukti itu bersifat kumulatif. Artinya, keduanya merupakan satu kesatuan atau berpasangan yang tidak boleh dipisahkan.

Hal lain yang mengherankan Abdul adalah gerak cepat Bareskrim menangkap Gus Nur. Sebab, Gus Nur yang menjadi terlapor pada Rabu lalu (21/10), langsung ditangkap pada Sabtu (24/10) dini hari.

“Di sini dipertanyakan apakah sudah ada dua alat bukti minimal sebagaimana dimaksudkan? Juga terkait dengan ujaran kebencian atau permusuhan dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, red) yang menjadi salah satu delik,” kata dia. (jpnn/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait