Sindir Kebakaran Kejagung, Tengku Zulkarnain: yang Ngerokok Dipecat Aja, Takutnya Istana Negara Ikutan Terbaka

Sabtu 24-10-2020,19:31 WIB

Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustaz Tengku Zulkarnain yang kerap mengkritisi kebijakan pemerintah mengusulkan harusnya semua ASN dilarang merokok.

Aturan larangan merokok itu, kata dia, guna untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran lembaga negara lainnya.

“Mestinya seluruh ASN dilarang keras merokok dan jika masih merokok wajib dipecat. Jangan sampai Istana negara ludes terbakar, gara-gara rokok,” sindirnya lagi di akun Twitter-nya, Sabtu (24/10).

Dia turut menyoroti penyebab terjadinya kebakaran Kejagung yang bersumber dari percikan abu rokok para pekerja bangunan.

Menurutnya, kesimpulan polri membuktikan bahwa bahayanya rokok terhadap negara.

“Bahaya Merokok dapat menyebabkan kebakaran gedung penting di sebuah negara. Masihkah anda merokok?,” sindir Ustaz Zulkarnain dikutip dari Pojoksatu.

Sebelumnya, delapan tersangka terdiri dari dua tersangka yang merupakan Direktur PT ARM berinisial R dan Direktur Pejabat Pembuat Komiten (PPK) Kejagung RI berinisial NH ditangkap.

Para tersangka dijerat Pasal 188 KUHP tentang kealpaan (kelalaian) yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 5 tahun.

Sebagaimana diketahui, Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terbakar pada Sabtu (22/8) malam. Api baru dapat dipadamkan keesokan harinya.

Kasus kebakaran ini menjadi polemik lantaran Kejaksaan saat ini sedang menangani sejumlah kasus korupsi besar di Indonesia. Banyak pihak yang mengkhawatirkan insiden itu akan berdampak pada penanganan kasus. (fir/pojoksatu/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait